UHBUHB
Jurnal Hukum In ConcretoJurnal Hukum In ConcretoPenelitian ini mengkaji dinamika hukum dalam kemitraan inti-plasma di Indonesia dengan menyoroti ketimpangan struktural antara perusahaan inti dan peternak plasma. Meskipun regulasi seperti Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 13 Tahun 2013 mendorong kolaborasi yang adil, praktik perjanjian sering kali menunjukkan ketimpangan posisi tawar, terutama dalam hal penetapan harga, kewajiban eksklusivitas, dan klausul penalti. Dengan menggunakan metode yuridis normatif yang didukung analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus, termasuk Putusan KPPU No. 09/KPPU-K/2020, penelitian ini menemukan bahwa perlindungan hukum bagi peternak masih bersifat formalistik dan belum efektif akibat lemahnya pengawasan serta terbatasnya akses terhadap keadilan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara idealitas hukum dan implementasi di lapangan, di mana perjanjian formal seringkali melegitimasi praktik eksploitatif atas nama kebebasan berkontrak. Untuk mengatasi hal tersebut, penelitian ini merekomendasikan reformasi hukum berupa pengawasan kontrak secara independen, standarisasi klausul adil, penguatan peran lembaga pengawas, serta pemberdayaan hukum bagi peternak agar kemitraan dapat selaras dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan pembangunan pertanian yang inklusif.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa kemitraan inti-plasma, meskipun diatur oleh hukum nasional, seringkali beroperasi dengan ketimpangan struktural yang merugikan peternak plasma.Ketentuan kontrak terkait harga, eksklusivitas, dan penalti umumnya ditentukan oleh perusahaan inti tanpa negosiasi yang adil, sementara perlindungan hukum tetap bersifat formal dan tidak efektif.Reformasi hukum diperlukan untuk memastikan desain kontrak yang adil, pengawasan independen, dan dukungan hukum yang mudah diakses bagi peternak, sehingga kemitraan dapat menjadi alat pemberdayaan yang selaras dengan prinsip keadilan dan pembangunan inklusif.
Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas model kemitraan inti-plasma di sektor pertanian lain, seperti perkebunan kelapa sawit, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan umum. Kedua, penelitian kualitatif mendalam diperlukan untuk memahami persepsi dan pengalaman peternak plasma terkait dengan keadilan kontrak dan akses ke keadilan, dengan fokus pada faktor-faktor sosio-kultural yang memengaruhi kemampuan mereka untuk menegosiasikan dan menegakkan hak-hak mereka. Ketiga, penelitian evaluasi kebijakan dapat dilakukan untuk mengukur dampak dari implementasi Peraturan Menteri Pertanian No. 13 Tahun 2013 terhadap kondisi kerja dan pendapatan peternak plasma, serta mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, penelitian selanjutnya dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang dinamika kemitraan inti-plasma dan berkontribusi pada pengembangan kebijakan yang lebih efektif untuk melindungi hak-hak petani kecil dan mendorong pembangunan pertanian yang berkelanjutan dan inklusif.
- Monopoly Practice of PT. Carrefour Indonesia After Acquiring The Shares of PT. Alfa Retailindo | Justice... ejournal.hukumunkris.id/index.php/justicevoice/article/view/395Monopoly Practice of PT Carrefour Indonesia After Acquiring The Shares of PT Alfa Retailindo Justice ejournal hukumunkris index php justicevoice article view 395
- Palm Oil Smallholders in Peril: Indonesia Urgency in Aiding Smallholders to Compete Fairly in their Playing... doi.org/10.37276/sjh.v6i2.372Palm Oil Smallholders in Peril Indonesia Urgency in Aiding Smallholders to Compete Fairly in their Playing doi 10 37276 sjh v6i2 372
- Perlindungan Hukum terhadap Wanprestasi Perjanjian Kemitraan Inti Plasma dalam Penerbitan Hak Guna Usaha... doi.org/10.58344/jmi.v2i3.187Perlindungan Hukum terhadap Wanprestasi Perjanjian Kemitraan Inti Plasma dalam Penerbitan Hak Guna Usaha doi 10 58344 jmi v2i3 187
- Dynamics of Conflict and Dispute Resolution in Culinary Business Partnership Agreements | SIGn Jurnal... jurnal.penerbitsign.com/index.php/sjh/article/view/v5n1-4Dynamics of Conflict and Dispute Resolution in Culinary Business Partnership Agreements SIGn Jurnal jurnal penerbitsign index php sjh article view v5n1 4
| File size | 348.92 KB |
| Pages | 19 |
| DMCA | Report |
Related /
HTPHTP Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menangani pandemi ini, mulai dari pembatasan sosial, penerapan protokol kesehatan, hinggaPemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menangani pandemi ini, mulai dari pembatasan sosial, penerapan protokol kesehatan, hingga
HTPHTP Oleh karena itu, diperlukan regulasi tambahan yang spesifik, peningkatan penegakan hukum, dan edukasi bagi pemegang hak cipta untuk meningkatkan perlindunganOleh karena itu, diperlukan regulasi tambahan yang spesifik, peningkatan penegakan hukum, dan edukasi bagi pemegang hak cipta untuk meningkatkan perlindungan
HTPHTP Artikel ini mengkaji secara mendalam tentang tanggung jawab hukum penjual dalam perjanjian jual beli online di Indonesia dengan mengidentifikasi dan menganalisisArtikel ini mengkaji secara mendalam tentang tanggung jawab hukum penjual dalam perjanjian jual beli online di Indonesia dengan mengidentifikasi dan menganalisis
YASIN ALSYSYASIN ALSYS These conclusions underscore the need for the Nigeria Police Force to institutionalize responsive, dialogic public relations practices as part of broaderThese conclusions underscore the need for the Nigeria Police Force to institutionalize responsive, dialogic public relations practices as part of broader
PUBMEDIAPUBMEDIA However, the implementation of restorative justice still faces various obstacles and constraints, such as a lack of consistent law enforcement, limitedHowever, the implementation of restorative justice still faces various obstacles and constraints, such as a lack of consistent law enforcement, limited
GREENATIONPUBLISHERGREENATIONPUBLISHER Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa substansi restorative justice yang telah difasilitasi dalam KUHP, pasal 51, 52, 53, 54 dan khususnya Pasal 132,Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa substansi restorative justice yang telah difasilitasi dalam KUHP, pasal 51, 52, 53, 54 dan khususnya Pasal 132,
PUBMEDIAPUBMEDIA KUHP 2023 memperkenalkan reformasi signifikan, termasuk ketentuan yang lebih rinci dalam Bab VII dan sanksi alternatif seperti kerja sosial. PenelitianKUHP 2023 memperkenalkan reformasi signifikan, termasuk ketentuan yang lebih rinci dalam Bab VII dan sanksi alternatif seperti kerja sosial. Penelitian
UNSURUNSUR Dengan demikian pihak yang pihak yang menggunakan dokumen palsu yang tidak mengetahui dokumen tersebut palsu, dengan menggunakan penegakan restorativeDengan demikian pihak yang pihak yang menggunakan dokumen palsu yang tidak mengetahui dokumen tersebut palsu, dengan menggunakan penegakan restorative
Useful /
HTPHTP Dalam konteks ini, artikel mengevaluasi efektivitas pendekatan restorative justice dalam mengurangi tingkat residivisme dan memperbaiki kehidupan anak-anakDalam konteks ini, artikel mengevaluasi efektivitas pendekatan restorative justice dalam mengurangi tingkat residivisme dan memperbaiki kehidupan anak-anak
UHBUHB Sumber data berupa data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan naratif. Analisis data menggunakan pendekatan normatif kualitatif. Hasil penelitianSumber data berupa data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan naratif. Analisis data menggunakan pendekatan normatif kualitatif. Hasil penelitian
UHBUHB Negative impacts, such as rising oil prices, global financial market shocks, and pressure on foreign exchange reserves, require mitigation strategies.Negative impacts, such as rising oil prices, global financial market shocks, and pressure on foreign exchange reserves, require mitigation strategies.
UMCUMC Bagi sebagian orang, Facebook kerap memberikan sensasi tersendiri, membuat adrenalin bergejolak, bahkan sering lupa diri. Sedemikian dahsyatnya, FacebookBagi sebagian orang, Facebook kerap memberikan sensasi tersendiri, membuat adrenalin bergejolak, bahkan sering lupa diri. Sedemikian dahsyatnya, Facebook