SAINSSAINS

JUSTLAW : Journal Science and Theory of lawJUSTLAW : Journal Science and Theory of law

Hak Menguasai Negara (HMN) adalah hak konstitusional yang diberikan kepada negara dalam menguasai sumber daya agraria. HMN tersebut tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan selanjutnya diturunkan dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). HMN dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, tidak dimaknai sebagaimana konsep penguasaan tanah di masa kolonial yang dikenal dengan domein verklaring. Namun, penguasaan oleh negara dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, harus dimaknai secara luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat atas segala sumber agraria yang ditujukan untuk kemakmuran bersama. Meskipun Indonesia sudah merdeka dan memiliki hukum agraria nasional yang baru, namun asas-asas hukum agraria kolonial Belanda yang tercantum dalam Agrarische Wet S.1870 masih melekat dan mempengaruhi pembentukan hukum pertanahan nasional. Penelitian ini dilakukan untuk mengembalikan pemaknaan HMN yang sebenarnya menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dari kajian ini diperoleh temuan bahwa HMN adalah salah satu asas hukum publik yang digunakan untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan umum. Dengan demikian, HMN yang tercantum di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bukan dalam pemaknaan asas domein verklaring.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemaknaan Hak Menguasai Negara (HMN) menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah negara selaku organisasi kekuasaan tertinggi memiliki kewenangan bertindak dalam kedudukannya sebagai penerima mandat rakyat Indonesia untuk mengatur pengalokasian dan pemanfaatan bumi, air dan kekayaan alam di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).HMN adalah salah satu asas hukum publik yang digunakan untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan umum.Penelitian ini juga menemukan bahwa konsep HMN tidak terlepas dari pembahasan keadilan sosial dan kesejahteraan umum, dan sistem perekonomian Indonesia pasca kemerdekaan.HMN merupakan pendelegasian dari Hak Bangsa, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan studi lebih lanjut tentang hubungan antara negara, masyarakat dan agraria dalam konteks kepemilikan dan penguasaan tanah di Indonesia. Studi ini dapat berfokus pada bagaimana konstruksi hubungan negara, masyarakat dan agraria dapat dibangun dengan lebih jelas dan terang, sehingga tidak termasuk negara, siapapun, diperkenankan menghilangkan hubungan antara warga negara Indonesia sebagai unsur bangsa dengan tanah yang ditempati. Selain itu, penelitian juga dapat dilakukan untuk menganalisis lebih lanjut tentang bagaimana konsep Hak Ulayat dapat menjadi penjelmaan sistem pemilikan dan penguasaan tanah yang lebih adil dan sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia. Studi ini dapat mengkaji lebih dalam tentang bagaimana Hak Ulayat dapat diterapkan dalam praktik dan bagaimana hubungan antara Hak Ulayat dan Hak Menguasai Negara dapat diatur dengan lebih jelas dan konsisten. Terakhir, penelitian juga dapat dilakukan untuk menganalisis lebih lanjut tentang bagaimana politik hukum agraria di Indonesia dapat dikembangkan dan diterapkan dengan lebih efektif, sehingga dapat mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Read online
File size347.78 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test