UMAUMA

Jurnal ArbiterJurnal Arbiter

Artikel ini membahas beberapa masalah, yaitu: bagaimana aturan hukum kedudukan kejaksaan dalam penuntutan tindak pidana korupsi; bagaimana pelaksanaan kedudukan dan peran kejaksaan dalam penuntutan tindak pidana korupsi; dan bagaimana mengatasi kendala dalam melaksanakan penuntutan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, yaitu menganalisa dan mencari jawaban atas permasalahan yang diangkat berdasarkan substansi hukum/norma-norma hukum yang termuat dalam aturan perundang-undangan, Peraturan Kejaksaan Agung, Surat Edaran Kejaksaan Agung, dan lain-lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Jaksa dalam pengendalian tindak pidana korupsi secara penal maupun non penal belum maksimal karena terdapat kendala dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya baik dari faktor internal maupun eksternal. Dalam menjalankan tugas tersebut, Kejaksaan senantiasa berupaya meningkatkan kualitas penatalaksanaan tugas yang diberikan kepadanya, salah satunya dalam penanganan perkara korupsi.

Pengelolaan hukum pada dasarnya melibatkan semua warga negara melalui penegak hukum.Dalam praktiknya, peran kejaksaan tetap menjadi pusat dalam proses penuntutan korupsi, walaupun masih menghadapi kendala internal dan eksternal.Oleh karena itu, perlu ditingkatkan profesionalisme, koordinasi antar lembaga, dan dukungan kebijakan untuk memperkuat efektifitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Berdasarkan temuan dalam studi kasus Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, penting untuk memperluas penelitian penerapan teknologi digital dalam proses penyelidikan dan penuntutan korupsi guna mengurangi risiko kehilangan bukti dan mempercepat identifikasi penggiat korupsi. Selanjutnya, perlu diadakan analisis komparatif antara mekanisme penegakan hukum di daerah dengan tingkat korupsi tinggi dan rendah untuk mengidentifikasi faktor keberhasilan dan hambatan struktural yang unik. Akhirnya, penelitian lanjutan dapat diarahkan pada evaluasi efektivitas pelatihan khusus bagi jaksa dan staf kejaksaan dalam bidang anti-korupsi, dengan fokus pada pembinaan kapasitas hukum, etika profesional, serta keterampilan pengelolaan bukti digital, guna meningkatkan kualitas penuntutan dan menurunkan angka penyelesaian kasus korupsi di tingkat daerah.

  1. Jurnal Mercatoria. penegakan pelaku korupsi perhitungan kerugian keuangan negara undang nomor jurnal... doi.org/10.31289/mercatoria.v12i2.2755Jurnal Mercatoria penegakan pelaku korupsi perhitungan kerugian keuangan negara undang nomor jurnal doi 10 31289 mercatoria v12i2 2755
Read online
File size819.65 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test