UMAUMA

Jurnal ArbiterJurnal Arbiter

Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah Perlindungan Hukum, pemenuhan hukum dan mengatasi masalah Tentang Pengaturan Pengelolaan Pelabuhan di Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah. Hasil penelitian adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang kepelabuhan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Undang-undang tersebut menetapkan sistem otoritas pelabuhan yang akan melaksanakan peran pengaturan, mengakhiri kendali monopoli BUMN atas layanan pelabuhan, dan mengharuskan penyusunan rencana induk pelabuhan nasional dan daerah. Perlindungan hukum dalam menyelenggarakan autonomi daerah sesuai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlindungan hukum terhadap penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pengelolaan sumberdaya alam. Permasalahan yang muncul dalam pengelolaan pelabuhan di daerah selama ini adalah adanya konflik-konflik pemanfaatan dan kekuasaan. Upaya penanganan masalah tersebut diharapkan dapat dilakukan secara reaktif artinya pemerintah daerah dapat melakukan resolusi konflik, mediasi atau musyawarah dalam menangani masalah tersebut.

Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur kepelabuhan yang memerlukan regulasi lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah, serta menetapkan otoritas pelabuhan, mengakhiri monopoli BUMN, dan mewajibkan penyusunan rencana induk pelabuhan nasional dan daerah.Perlindungan hukum dalam pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang melindungi penyelenggaraan urusan pemerintahan untuk layanan masyarakat dan pengelolaan sumberdaya alam.Konflik pemanfaatan dan kekuasaan di pengelolaan pelabuhan di daerah masih berlanjut, sehingga diperlukan penanganan proaktif melalui resolusi konflik, mediasi, atau musyawarah antara pemerintah daerah dan pihak terkait.

Sehubungan dengan masih adanya konflik pemanfaatan dan kekuasaan pada pengelolaan pelabuhan di daerah, penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas mekanisme mediasi dan musyawarah antara pemerintah daerah dan pelaku usaha pelabuhan; peneliti dapat mengajukan pertanyaan penelitian tentang apa faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan mediasi tersebut dan bagaimana kelembagaan dapat mendukung prosesnya. Selain itu, penelitian dapat mengevaluasi dampak implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 terhadap peningkatan kompetensi SDM pelabuhan, dengan meneliti seberapa besar pelatihan dan pengembangan kapasitas meningkatkan kinerja operasional pelabuhan; serta mengembangkan model pelatihan yang adaptif bagi pelabuhan kecil dan menengah. Untuk menekan biaya pelabuhan yang tinggi, saran penelitian selanjutnya dapat fokus pada studi komparatif antara struktur biaya pelabuhan di Indonesia dengan negara-negara tetangga, dengan tujuan memformulasikan rekomendasi kebijakan pengurangan biaya melalui sistem tarif progresif atau pengoptimalan infrastruktur berpasangan.

  1. Jurnal Mercatoria. harmonisasi pengaturan kewenangan penerbitan surat persetujuan berlayar spb kapal... doi.org/10.31289/mercatoria.v9i2.436Jurnal Mercatoria harmonisasi pengaturan kewenangan penerbitan surat persetujuan berlayar spb kapal doi 10 31289 mercatoria v9i2 436
Read online
File size327.78 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test