IAIKHOZINIAIKHOZIN

Tanmiya: Journal of Sharia Business ManagementTanmiya: Journal of Sharia Business Management

Perdagangan modern menuntut efisiensi, yang seringkali dipenuhi melalui praktik jual beli borongan (Jizaf). Namun, transaksi ini secara inheren mengandung unsur gharar (ketidakpastian) yang dilarang dalam syariah, sehingga menciptakan ketegangan antara idealisme teks dan realitas ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan validitas urf (adat kebiasaan) sebagai dasar hukum yang melegitimasi praktik jual beli borongan. Dengan menggunakan metode studi kepustakaan kualitatif, analisis komparatif mazhab, dan studi kasus, penelitian ini mengkaji bagaimana urf beroperasi dalam kerangka fiqh muamalah. Temuan utama menunjukkan bahwa Urf Shahih (adat yang valid) berfungsi sebagai mekanisme untuk mentransformasi gharar dari level terlarang (Fahisy) menjadi dapat ditoleransi (Yasir). Hal ini dicapai dengan menciptakan standar, pengetahuan kolektif, dan ekspektasi bersama di antara para pelaku pasar, yang mengubah ketidakpastian objek (Jahalah) menjadi risiko bisnis yang dapat dikelola (Mukhatarah). Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan fiqh muamalah kontemporer dengan menawarkan kerangka kerja untuk memvalidasi transaksi modern dan memberikan panduan praktis bagi bisnis syariah.

Jual beli borongan menempatkan hukum Islam pada persimpangan antara teks normatif dan realitas ekonomi.Penelitian ini menyimpulkan bahwa urf shahih merupakan instrumen metodologis yang efektif dan diakui dalam ushul fiqh untuk menyelesaikan dilema ini.Ia tidak membatalkan larangan gharar, tetapi berfungsi sebagai Manath (kriteria faktual) untuk menentukan tingkat gharar yang dapat ditoleransi dalam suatu konteks sosial-ekonomi.Dengan menciptakan standar, pengetahuan kolektif, dan ekspektasi bersama, urf mentransformasi ketidakpastian objek (Jahalah) yang berpotensi merusak menjadi risiko bisnis yang dapat dikelola (Mukhatarah), yang sejalan dengan semangat kemudahan (Taysir) dan kemaslahatan (Maslahah) dalam syariah.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan studi komparatif yang menyelidiki bagaimana urf beroperasi dalam berbagai konteks sosial-ekonomi dan budaya yang berbeda. Selain itu, penelitian dapat fokus pada pengembangan kerangka kerja praktis untuk menerapkan urf dalam transaksi bisnis syariah modern, dengan mempertimbangkan tantangan dan peluang yang muncul dalam era digital. Terakhir, studi empiris yang mendalam tentang dampak urf terhadap efisiensi dan stabilitas pasar dalam konteks ekonomi kontemporer dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan fiqh muamalah.

Read online
File size275.4 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test