UNESAUNESA

Lex Favor ReoLex Favor Reo

Penelitian ini menganalisis konflik norma antara Undang‑Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 serta No. 12 Tahun 2019 mengenai angkutan sewa khusus. Fokusnya adalah mengevaluasi apakah ketentuan dalam peraturan ministerial tersebut selaras atau bertentangan dengan kerangka hukum dan prinsip hierarki perundang‑undangan. Metode yang digunakan adalah analisis hukum normatif dengan pendekatan statistik, konseptual, dan analitis, yang melibatkan bahan hukum primer seperti UU LLAJ, UU no. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‑Undangan, serta peraturan perundang‑undangan Menteri. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian substansial antara UU LLAJ dan peraturan ministerial, di mana pembuatan kategori baru angkutan sewa khusus tidak memiliki dasar delegasi yang jelas, sehingga melebihi kewenangan (ultra vires). Hal ini menambah ketidakpastian hukum dan merusak prinsip hierarki norma. Implikasi penelitian menekankan perlunya reformasi legislatif agar undang‑undang nasional dapat menyesuaikan diri dengan inovasi digital tanpa mengorbankan prinsip kepastian hukum.

Penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur transportasi berbasis aplikasi telah melebihi batas kewenangan delegatif (ultra vires) yang diotorisasi oleh Undang‑Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).Secara normatif, kewenangan Menteri untuk membuat peraturan pelaksanaan terbatas pada penjelasan atau pengoperasian ketentuan dalam undang‑undang, bukan pada penciptaan norma substantif baru yang mengubah struktur atau makna hukum yang sudah ada.Dalam kasus ini, Permenhub 108/2017, 118/2018, dan 12/2019 tidak sekadar menerapkan undang‑undang, melainkan juga menciptakan kategori baru seperti angkutan sewa khusus dengan subjek hukum seperti platform digital dan mitra pengemudi, yang sebelumnya tidak diakui dalam UU LLAJ.Tindakan ini merupakan penciptaan norma substantif baru di luar lingkup kewenangan delegatif, sehingga secara hukum bertentangan dengan prinsip lex superior derogat legi inferiori, di mana peraturan tingkat bawah tidak boleh melanggar atau menambah substansi undang‑undang tingkat atas.Penelitian juga menyoroti celah temporal dan konseptual antara undang‑undang dan perkembangan teknologi.UU LLAJ dirancang pada konteks sosial 2009 di mana model transportasi konvensional masih berlaku, sedangkan munculnya transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan Grab telah mengganggu sistem hukum yang masih kaku.Oleh karena itu, reformasi legislasi menjadi penting untuk memastikan sistem hukum nasional dapat mengikuti inovasi teknologi tanpa mengorbankan integritas normatif.

Pertanyaan penelitian baru yang dapat dijelajah lebih lanjut meliputi (1) bagaimana desain kerangka regulasi yang dapat menyeimbangkan perlindungan konsumen dan hak pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi tanpa menimbulkan konflik norma; (2) apakah pendekatan legislatif berbasis partisipatif dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap teknologi baru, dan bagaimana mekanisme feedback antara pemain industri dan lembaga legislatif mempengaruhi proses revisi UU LLAJ; (3) bagaimana model tata kelola pusat‑daerah dapat dioptimalkan agar peraturan lokal dan nasional saling mendukung, khususnya dalam pemberian izin dan pengawasan terhadap aplikasi transportasi online, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan menjaga kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

Read online
File size405.57 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test