IAISAMBASIAISAMBAS

Archipelago Journal of Southeast Asia Islamic StudiesArchipelago Journal of Southeast Asia Islamic Studies

Penelitian ini membahas pandangan para ilmuwan kontemporer, yaitu Yusuf Al-Qarḍāwī dan Wahbah Al-Zuḥailī, dalam hukum waris agama berbeda. Ketentuan hukum waris agama berbeda menurut Yusuf Al-Qarḍāwī adalah, pertama, memperbolehkan Muslim mewarisi harta dari orang-orang kafir dhimmī. Kedua, seseorang yang masuk Islam sebelum pembagian warisan tetap berhak menerima warisan. Ketiga, karena kepercayaan, seseorang yang membebaskan budak penganut agama lain berhak menerima warisan. Sementara itu, ketentuan hukum waris agama berbeda menurut Wahbah Al-Zuḥailī adalah dilarang bagi Muslim mewarisi harta dari non-Muslim (kafir) secara mutlak untuk alasan apa pun, karena untuk melindungi walayah dari terputusnya hubungan antara Muslim dan non-Muslim. Fokus studi ini adalah bagaimana Yusuf Al-Qarḍāwī dan Wahbah Al-Zuḥailī memandang waris agama berbeda. Metode dalam penelitian ini adalah pendekatan literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Yusuf Al-Qarḍāwī melarang waris agama berbeda jika warisan diberikan kepada infidel ḥarbi. Wahbah Al-Zuḥailī setuju dengan hadis Nabi (saw) tentang permissibilitas non-Muslim mewarisi Muslim, dan sebaliknya, sebagai bentuk reciting muṭlaq. Karena kata infidel dalam hadis Nabi (saw) ditekankan untuk semua orang kafir tanpa pengecualian.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Yusuf Al-Qarḍāwī dan Wahbah Al-Zuḥailī memiliki ketentuan berbeda dalam hukum waris agama berbeda.Ketentuan hukum waris agama berbeda menurut Yusuf Al-Qarḍāwī adalah, pertama, memperbolehkan Muslim mewarisi harta dari orang-orang kafir dhimmī.Kedua, seseorang yang masuk Islam sebelum pembagian warisan tetap berhak menerima warisan.Ketiga, karena kepercayaan, seseorang yang membebaskan budak penganut agama lain berhak menerima warisan.Sementara itu, ketentuan hukum waris agama berbeda menurut Wahbah Al-Zuḥailī adalah dilarang bagi Muslim mewarisi harta dari non-Muslim (kafir) secara mutlak untuk alasan apa pun, karena untuk melindungi walayah dari terputusnya hubungan antara Muslim dan non-Muslim.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji perbandingan pandangan Yusuf Al-Qarḍāwī dan Wahbah Al-Zuḥailī dengan pendekatan hukum lainnya untuk memahami implikasi sosial dan ekonomi. Selain itu, studi tentang dampak perbedaan agama pada sistem waris dalam konteks hukum nasional dan internasional dapat dikembangkan. Terakhir, penelitian tentang penerapan prinsip-prinsip waris agama berbeda dalam situasi modern, seperti pernikahan beda agama, dapat menjadi arah baru untuk memperkaya wacana hukum Islam.

  1. Metode Ijtihad Kontemporer Versi Yusuf Qordhawi | Kariman: Jurnal Pendidikan Keislaman. metode ijtihad... doi.org/10.52185/kariman.v11i1.258Metode Ijtihad Kontemporer Versi Yusuf Qordhawi Kariman Jurnal Pendidikan Keislaman metode ijtihad doi 10 52185 kariman v11i1 258
  2. Konsep Dakwah Nir-Radikalisme Perspektif Syaikh Ali Mahfudz: Konsep Dakwah Nir-Radikalisme Perspektif... jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/warda/article/view/5825Konsep Dakwah Nir Radikalisme Perspektif Syaikh Ali Mahfudz Konsep Dakwah Nir Radikalisme Perspektif jurnal radenfatah ac index php warda article view 5825
Read online
File size349.08 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test