UIN SUSKAUIN SUSKA

POTENSIA: Jurnal Kependidikan IslamPOTENSIA: Jurnal Kependidikan Islam

Artikel ini mengkaji masalah lembaga pendidikan Islam di Indonesia yang secara historis bersifat otonom, tetapi setelah merdeka berada di bawah naungan lembaga vertikal Kementerian Agama, tetapi secara faktual berada dalam lingkup otonomi pemerintah daerah. Masalah ini dikaji dengan perspektif manajemen pendidikan Islam dengan mendiskusikan teknis kajian-kajian yang diperlukan otonomi sekolah, yaitu terkait pengelolaan teknis: rekruitmen, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan evaluasi hasil belajar oleh guru, kebolehan keterlibatan masyarakat dalam membantu penyelenggaraan pendidikan. Adapun kebijakan umum pendidikan, kurikulum dan dana pendidikan, tidak diserahkan secara otonom. Pemerintah sepenuhnya bertanggung jawab menyediakan layanan pendidikan bermutu untuk seluruh rakyat beserta dana dan fasilitas yang diperlukan.

Otonomi diberikan kepada lembaga pendidikan dalam kewenangannya sebagai pengatur pelaksanaan kurikulum, sarana dan prasarana dan pengelolaan keuangan dengan melibatkan orang tua dan masyarakat dan stakeholder.Secara historis, otonomi pendidikan Islam di Indonesia sejak awal terlaksana.Masalah yang dihadapi oleh lembaga pendidikan Islam dalam menghadapi otonomi adalah lembaga pendidikan Islam negeri (madrasah) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, yang secara kelembagaan menginduk kepada instansi vertikal, tetapi secara faktual berada dalam lingkup pemerintah daerah yang otonom.Secara paradigma pendidikan Islam yang holistik, otonomi pendidikan merupakan persoalan teknis yang tidak mesti diberlakukan secara merata untuk seluruh lembaga pendidikan, tetapi tergantung keadaan lembaga pendidikan di setiap daerah.Aspek yang diperlukan otonomi sekolah adalah penerimaan dan penempatan siswa baru, pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, pelajaran muatan lokal diserahkan kepada daerah, pelaksanaan evaluasi hasil belajar diserahkan kepada sekolah, keterlibatan masyarakat dibolehkan, pemerintah menyediakan dana pendidikan untuk seluruh rakyat.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide penelitian baru, yaitu: Pertama, bagaimana implementasi konsep otonomi dalam pendidikan Islam, termasuk pendidikan Islam di madrasah, dapat diterapkan secara efektif dan efisien, dengan mempertimbangkan aspek-aspek teknis dan kelembagaan yang diperlukan. Kedua, bagaimana peran serta masyarakat dalam membantu penyelenggaraan pendidikan Islam, terutama dalam hal pembiayaan dan keterlibatan dalam manajemen sekolah, dapat ditingkatkan dan dimaksimalkan. Ketiga, bagaimana kebijakan umum pendidikan, kurikulum, dan dana pendidikan dapat dikelola secara optimal dan adil, sehingga tidak ada diskriminasi dan kesenjangan dalam pendidikan Islam di Indonesia.

Read online
File size134.75 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test