UNUSIAUNUSIA

AL WASATH Jurnal Ilmu HukumAL WASATH Jurnal Ilmu Hukum

Hukum pidana pada masa Kerajaan Sriwijaya terbagi menjadi dua yakni hukuman mati dan hukuman denda. Hukuman mati diterapkan sebagai bentuk hukuman atas tindakan kejahatan yang serius, seperti pengkhianatan terhadap raja atau kerajaan. Penerapan hukuman mati pada masa itu didasarkan pada pandangan bahwa hukuman tersebut adalah bentuk pembalasan yang setimpal atas tindakan yang dilakukan. Hukuman denda diterapkan sebagai bentuk hukuman untuk beberapa pelanggaran, seperti tindakan kejahatan yang merugikan keuangan kerajaan atau masyarakat. Dalam pandangan masyarakat pada masa itu, hukuman denda dianggap sebagai bentuk ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pelaku tindakan kejahatan.

Hukum pada Kerajaan Majapahit dan Sriwijaya menekankan peran sumpah sebagai hukum tertinggi dalam adat dan pidana.Sistem pemerintahan Majapahit menggunakan struktur Sapta Perabu, Sapta Manteri, dan Sapta Upapati yang membagi tugas eksekutif, administratif, dan yudisial.Kedaulatan di Majapahit dipahami sebagai kekuasaan tertinggi yang diwariskan secara turun-temurun.

Penelitian lanjutan bisa membandingkan sistem hukum otoriter Majapahit dengan kerajaan Hindu-Buddha lain untuk mengungkap karakteristik khasnya. Studi tentang dinamika sumpah sebagai mekanisme hukum spiritual dalam kerajaan agraris perlu dikembangkan, termasuk dampaknya terhadap stabilitas sosial. Penelitian dapat juga menggali peran Sapta Upapati sebagai pengadil di daerah dalam mengelola konflik tradisional dan modern, serta relevansinya dengan sistem hukum adat kontemporer.

  1. #hukuman mati#hukuman mati
Read online
File size578.81 KB
Pages4
Short Linkhttps://juris.id/p-14f
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test