UNUSIAUNUSIA

AL WASATH Jurnal Ilmu HukumAL WASATH Jurnal Ilmu Hukum

Artikel ini mendiskusikan tentang kemungkinan kecerdasan artifisial menggantikan peran sarjana hukum dalam lingkup institusi, korporasi dan komunitas. Apa peluang dan tantangan pengembangan kecerdasan artifisial dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum yang sebelumnya banyak dikerjakan oleh sarjana hukum?.

Perkembangan kecerdasan artifisial memungkin menggantikan posisi sarjana hukum.Di masa depan, peluang kerja para sarjana hukum kian menipis, dengan banyaknya efisiensi dan efektivitas yang lebih dijanjikan oleh mesin.Namun mempersiapkan supaya tidak banyak orang terluka karena kemajuan teknologi perlu disikapi dengan bijak.Berangkat hukum, mulai dari perizinan, pelindungan data pribadi, keamanan dan kepatuhan yang lain perlu diperhatikan bagi perusahaan teknologi.

Pengembangan kecerdasan artifisial perlu diimbangi dengan kepatuhan hukum yang ketat, termasuk perizinan, pelindungan data pribadi, dan keamanan siber. Selain itu, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang dampak kecerdasan artifisial terhadap pekerjaan sarjana hukum dan bagaimana cara mengintegrasikan kecerdasan artifisial dengan pekerjaan hukum. Dengan demikian, dapat dihindari kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi dalam pengembangan dan penggunaan kecerdasan artifisial di bidang hukum.

Read online
File size386.08 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test