UNUSIAUNUSIA

AL WASATH Jurnal Ilmu HukumAL WASATH Jurnal Ilmu Hukum

Asas keadilan merupakan salah satu dari enam asas pemilu dan salah satu dari sebelas prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun demikian, bagaimana operasionalisasi asas dan prinsip adil dalam mediasi pada proses penyelesaian sengketa pemilu masih belum diterjemahkan secara teknis operasional dalam peraturan teknis Bawaslu. Peneliti meyakini bahwa empat parameter keadilan sebagaimana dikemukakan oleh John Rawls, yakni *equal liberty*, *equal opptortunity* dan *equal distribution* dapat dijadikan acuan untuk mengoperasionalisasikan asas dan prinsip adil tersebut. Dengan mengkaji dokumen Laporan Penyelesaian Sengketa dan Putusan mediasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Bekasi atas kasus tersebut menggunakan pendekatan filsafat hukum, peneliti menemukan bahwa pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilu antara Partai PAN dan Partai PPP dengan KPU Kota Bekasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi memenuhi tiga parameter keadilan sebagaimana dikemukakan oleh John Rawls, yakni *equal liberty*, *equal opptortunity*, *equal opportunity* dan *equal distribution*.

Peraturan Bawaslu Nomor 27 Tahun 2018 tentang penyelesaian sengketa proses pemilu mengandung kelemahan berupa belum diaturnya teknis dan langkah-langkah penyelenggaraan mediasi yang selaras dengan asas dan prinsip penyelenggara pemilu yang adil.Dengan mendasarkan kepada teori *justice as fairness* yang dikemukakan oleh John Rawls untuk meneliti proses penyelesaian sengketa pemilu oleh Bawaslu Kota Bekasi pada tahun 2018 yang melibatkan PPP dan PAN dengan KPU Kota Bekasi, peneliti menemukan bahwa praktek penyelenggaraan mediasi sengketa yang dijalankan oleh Bawaslu Kota Bekasi dapat memenuhi prinsip keadilan ini.Bawaslu Kota Bekasi dalam menerima permohonan sengketa pemilu, melaksanakan mediasi dan membuat putusan hasil mediasi atas perkara tersebut mampu memenuhi prinsip *equal liberty*, *equal opportunity* dan *difference principles* yang menjadi tiga pilar *justice as fairness*.

Penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada efektivitas berbagai metode mediasi yang digunakan dalam penyelesaian sengketa pemilu, dengan mempertimbangkan konteks budaya dan karakteristik lokal. Studi komparatif mengenai sistem keadilan pemilu di berbagai negara dapat memberikan wawasan tentang praktik terbaik dan inovasi yang dapat diadaptasi untuk meningkatkan kualitas proses mediasi di Indonesia. Selain itu, penelitian tentang dampak penggunaan teknologi dalam mediasi sengketa pemilu, seperti platform mediasi daring, dapat dieksplorasi untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan data dan perlindungan hak-hak pihak yang terlibat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi praktis untuk perbaikan sistem mediasi pemilu, sehingga proses demokrasi dapat berjalan lebih adil dan inklusif.

Read online
File size309.67 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test