JURNALEQUIVALENTJURNALEQUIVALENT

Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial TeknikEquivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik

Arsitektur merupakan perwujudan hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni secara utuh dalam membentuk ruang dan lingkungan binaan sebagai bagian dari budaya dan peradaban manusia, pemenuhan fungsi, prinsip bangunan dan prinsip estetika serta memasukkan faktor keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Sebagai arsitek profesional yang merancang rencana arsitektur dan sebagai penulis, pencipta suatu karya memiliki hak atas karyanya. Untuk mendefinisikannya, pemilik hak cipta adalah pencipta sendiri sebagai pemilik hak cipta atau orang yang menerima hak pencipta, dan dapat disimpulkan bahwa pencipta karya desain secara otomatis adalah pemilik hak cipta setelah penciptaan dengan prinsip deklaratif. Faktanya adalah pelanggaran gambar online semakin meluas, namun pelaku pelanggaran gambar online selalu terbebas dari tuntutan hukum karena tidak ada aturan khusus tentang pelanggaran gambar online seperti di Indonesia.

Karya arsitektur yang menyejahterakan kehidupan manusia termasuk karya yang hak ciptanya dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta No.Karya arsitektur memiliki keunikan tersendiri yang berbeda dengan karya lainnya karena proses pembuatannya yang kompleks dan melibatkan banyak pihak.Keanehan ini juga berarti bahwa banyak ketentuan undang-undang hak cipta masih belum memenuhi persyaratan hukum untuk perlindungan hak cipta atas bangunan yang digunakan secara komersial.Menentukan siapa diantara para pihak pencipta dan siapa pemilik hak cipta merupakan salah satu masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh hak cipta.Ketika seorang arsitek berhak memperoleh perlindungan hukum dalam pelaksanaan karya arsitektur sesuai kaidah etik profesi arsitektur dan standar kinerja arsitek Indonesia.

Untuk memperkuat perlindungan hak cipta karya arsitektur di dunia maya, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implementasi dan efektivitas Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dalam melindungi karya arsitektur yang dimanfaatkan secara komersial. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi cara-cara inovatif dalam mendeteksi dan mencegah pelanggaran hak cipta, serta mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang hak cipta di kalangan arsitek dan masyarakat umum. Penelitian lanjutan juga dapat berfokus pada pengembangan sistem pendaftaran dan perlindungan hak cipta yang lebih efisien dan terintegrasi, serta mengkaji peran teknologi dalam memfasilitasi perlindungan hak cipta karya arsitektur di era digital.

Read online
File size224.49 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test