UNIVEDUNIVED

Just a moment...Just a moment...

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA. Pelaksanaan program ini di Disdukcapil Kota Bengkulu dimulai pada 01 Januari 2019. KIA berfungsi sebagai kartu identitas yang sama dengan KTP, diberikan kepada anak berusia 0-17 tahun sebagai bukti identitas diri. Namun, pencapaian KIA pada tahun 2023 baru mencapai 51,31% dari target nasional 75%. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, menggunakan teori evaluasi Wayne Parsons dalam Utari (2021:30), yaitu Evaluasi Formatif dan Evaluasi Sumatif. Metode penelitian kualitatif dengan 5 informan digunakan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi KIA belum optimal. Target capaian belum tercapai, sosialisasi belum dilakukan secara undangan ke masyarakat kecamatan dan desa, meskipun telah bekerja sama dengan sekolah-sekolah, bidan rumah sakit, dan pihak RT/Kelurahan. Faktor anggaran juga menjadi kendala, sehingga sosialisasi (komunikasi, informasi, dan edukasi) tidak berjalan maksimal. Pelayanan telah dijalankan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku, sumber daya masih kurang, tetapi kualitasnya sudah memadai. Sebelum program KIA, anak-anak berusia 0-17 tahun tidak memiliki kartu identitas yang bisa dibawa sebagai bukti diri. Setelah program KIA, manfaat yang dirasakan adalah kemudahan dalam pendaftaran sekolah, pengurusan BPJS anak, dan akses pada pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.

Implementasi kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA).Target capaian 75% belum tercapai, hanya terealisasi 51.Kerja sama dengan sekolah-sekolah, bidan rumah sakit, dan pihak RT atau kelurahan telah dilakukan.Pelayanan dijalankan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku, tetapi sumber daya manusia dan sarana prasarana masih kurang.Sebelum program KIA, masyarakat usia 0-17 tahun kurang sehari belum memiliki kartu identitas diri yang bisa dibawa sebagai identitas diri anak.Setelah program KIA, manfaat yang dirasakan adalah kemudahan dalam pendaftaran sekolah, pengurusan BPJS anak, dan kepentingan lainnya yang memerlukan identitas diri anak.Masyarakat merasa perlu adanya penambahan pemanfaatan KIA ke depannya dan memberikan saran untuk sosialisasi terus-menerus ke masyarakat, terutama ke kecamatan dan desa.

Untuk meningkatkan efektivitas program Kartu Identitas Anak (KIA), disarankan untuk melakukan penelitian lanjutan dengan fokus pada peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama di tingkat kecamatan dan desa. Penelitian ini dapat mengeksplorasi strategi-strategi komunikasi yang efektif untuk menjangkau masyarakat di daerah-daerah terpencil dan kurang informasi. Selain itu, penelitian juga dapat mengevaluasi dampak KIA terhadap peningkatan akses anak pada pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program KIA, serta melindungi hak-hak anak secara lebih baik.

Read online
File size287.62 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test