UNIRAYAUNIRAYA
Jurnal Panah HukumJurnal Panah HukumTindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat adalah suatu tindak pidana terhadap tubuh dengan menyebabkan luka berat dan suatu perbuatan melawan hukum. Salah satu tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Sungailiat yaitu putusan nomor 200/Pid.B/2022/PN.Sgl. Pada putusan tersebut, pelaku dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun karena melanggar Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan putusan pemidanaan pada tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat pada putusan nomor 200/Pid.B/2022/PN.Sgl, tidak tepat karena menggunakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bahwa sesuai dengan fakta kronologis kejadian, keterangan saksi dan barang bukti yang dihadapkan di persidangan seharusnya menggunakan Pasal 338 jo 53 ayat (1) KUHP yang isinya menyatakan bahwa dalam Pasal 338 KUHP yaitu “barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dan Pasal 53 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanya lantaran hal yang tidak bergantung kemauannya sendiri.
Penerapan putusan pemidanaan pada tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat dalam putusan nomor 200/Pid.Sgl tidak tepat karena menggunakan Pasal 351 ayat (2) KUHP.Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa perbuatan pelaku seharusnya dikualifikasi sebagai percobaan pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.Hal ini didukung oleh bukti kehadiran niat terdakwa untuk membunuh, adanya tindakan nyata yang dilakukan, serta penggunaan senjata tajam yang dapat menyebabkan kematian.
Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang menyebabkan kesalahan dalam pengkualifikasian tindak pidana oleh jaksa dan hakim dalam kasus kekerasan fisik, khususnya antara penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan, untuk mengidentifikasi celah dalam interpretasi hukum dan pelatihan penegak hukum. Kedua, diperlukan kajian komparatif terhadap putusan-putusan serupa di berbagai pengadilan di Indonesia guna menilai konsistensi penerapan Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dibandingkan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, serta mengeksplorasi pengaruh latar belakang sosial pelaku dan korban terhadap pertimbangan hukum. Ketiga, sebaiknya dikembangkan pedoman penuntutan dan pertimbangan hakim yang lebih rinci terkait penanganan kasus percobaan pembunuhan, termasuk indikator niat (mens rea), bukti permulaan yang cukup, dan kriteria penggunaan pasal konkurrensi, agar putusan hukum lebih tepat, proporsional, dan memberikan efek penjeraan yang sebenarnya.
| File size | 225.01 KB |
| Pages | 9 |
| DMCA | Report |
Related /
DOKICTIDOKICTI Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan hukuman yang bersifat mendidik dan proporsional, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomiHasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan hukuman yang bersifat mendidik dan proporsional, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi
YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Agama Surabaya No. 1590/Pdt. G/2018/PA. Sby terkait hadhanah akibat istri murtad, dengan fokus pada: (1)Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Agama Surabaya No. 1590/Pdt. G/2018/PA. Sby terkait hadhanah akibat istri murtad, dengan fokus pada: (1)
OJS STEIALAMAROJS STEIALAMAR Hakim juga mempertimbangkan kematangan fisik dan psikologis calon mempelai, khususnya dalam perkara dispensasi kawin, sebagai bentuk perluasan interpretasiHakim juga mempertimbangkan kematangan fisik dan psikologis calon mempelai, khususnya dalam perkara dispensasi kawin, sebagai bentuk perluasan interpretasi
UEUUEU Namun, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa penghitungan daluwarsa hendaknya dimulai setelah bukti pemalsuan diketahui, dipergunakan, dan menimbulkanNamun, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa penghitungan daluwarsa hendaknya dimulai setelah bukti pemalsuan diketahui, dipergunakan, dan menimbulkan
AMSIRAMSIR Bentuk perlindungan hukum bagi saksi dan korban dalam tindak pidana pembunuhan adalah; menentukan ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana, memberikanBentuk perlindungan hukum bagi saksi dan korban dalam tindak pidana pembunuhan adalah; menentukan ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana, memberikan
AMSIRAMSIR Menggunakan metode penelitian hukum normatif, penulis menganalisis regulasi yang berlaku, hambatan teknis, dan dinamika sosial yang mempengaruhi efektivitasMenggunakan metode penelitian hukum normatif, penulis menganalisis regulasi yang berlaku, hambatan teknis, dan dinamika sosial yang mempengaruhi efektivitas
AMSIRAMSIR Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis teori-teori atribusi, delegasi, dan ultra vires, studi ini menemukan bahwa dualisme regulasi antara keduaMelalui pendekatan yuridis normatif dan analisis teori-teori atribusi, delegasi, dan ultra vires, studi ini menemukan bahwa dualisme regulasi antara kedua
UNIRAYAUNIRAYA Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode pengumpulan data berupa studi pustaka dan studi lapangan, serta analisis deskriptif.Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode pengumpulan data berupa studi pustaka dan studi lapangan, serta analisis deskriptif.
Useful /
DOKICTIDOKICTI Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang menekankan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusanPenelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang menekankan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan
DOKICTIDOKICTI Penelitian ini menganalisis pembatasan hak anak bertemu ayah yang berperilaku buruk dari perspektif hukum keluarga Islam. Dalam konteks hukum Islam, hakPenelitian ini menganalisis pembatasan hak anak bertemu ayah yang berperilaku buruk dari perspektif hukum keluarga Islam. Dalam konteks hukum Islam, hak
UPPUPP Sedangkang untuk hasil pengujian pH asap cair dari limbah dari TKKS nilainya 3. 01, untuk limbah dari POME nilai pH 3. 11, kemudian untuk limbah dari seratSedangkang untuk hasil pengujian pH asap cair dari limbah dari TKKS nilainya 3. 01, untuk limbah dari POME nilai pH 3. 11, kemudian untuk limbah dari serat
UNIRAYAUNIRAYA Karena terdakwa Musliadi Kataren Als Musli Bin Banta Kataren telah membunuh tiga orang secara terencana, maka hukuman mati dijatuhkan atas perbuatannya.Karena terdakwa Musliadi Kataren Als Musli Bin Banta Kataren telah membunuh tiga orang secara terencana, maka hukuman mati dijatuhkan atas perbuatannya.