UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat adalah suatu tindak pidana terhadap tubuh dengan menyebabkan luka berat dan suatu perbuatan melawan hukum. Salah satu tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Sungailiat yaitu putusan nomor 200/Pid.B/2022/PN.Sgl. Pada putusan tersebut, pelaku dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun karena melanggar Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan putusan pemidanaan pada tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat pada putusan nomor 200/Pid.B/2022/PN.Sgl, tidak tepat karena menggunakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bahwa sesuai dengan fakta kronologis kejadian, keterangan saksi dan barang bukti yang dihadapkan di persidangan seharusnya menggunakan Pasal 338 jo 53 ayat (1) KUHP yang isinya menyatakan bahwa dalam Pasal 338 KUHP yaitu “barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dan Pasal 53 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanya lantaran hal yang tidak bergantung kemauannya sendiri.

Penerapan putusan pemidanaan pada tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat dalam putusan nomor 200/Pid.Sgl tidak tepat karena menggunakan Pasal 351 ayat (2) KUHP.Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa perbuatan pelaku seharusnya dikualifikasi sebagai percobaan pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.Hal ini didukung oleh bukti kehadiran niat terdakwa untuk membunuh, adanya tindakan nyata yang dilakukan, serta penggunaan senjata tajam yang dapat menyebabkan kematian.

Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang menyebabkan kesalahan dalam pengkualifikasian tindak pidana oleh jaksa dan hakim dalam kasus kekerasan fisik, khususnya antara penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan, untuk mengidentifikasi celah dalam interpretasi hukum dan pelatihan penegak hukum. Kedua, diperlukan kajian komparatif terhadap putusan-putusan serupa di berbagai pengadilan di Indonesia guna menilai konsistensi penerapan Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dibandingkan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, serta mengeksplorasi pengaruh latar belakang sosial pelaku dan korban terhadap pertimbangan hukum. Ketiga, sebaiknya dikembangkan pedoman penuntutan dan pertimbangan hakim yang lebih rinci terkait penanganan kasus percobaan pembunuhan, termasuk indikator niat (mens rea), bukti permulaan yang cukup, dan kriteria penggunaan pasal konkurrensi, agar putusan hukum lebih tepat, proporsional, dan memberikan efek penjeraan yang sebenarnya.

Read online
File size225.01 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test