UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang penyusunan dan penetapan peraturan Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa yang bertugas menampung aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja desa serta memantau kinerja pemerintahan desa. Keterwakilan perempuan berarti ikut serta dalam pembangunan desa, baik dalam bidang pemerintahan maupun dalam bidang politik dan pendidikan. Peran serta dalam pembangunan desa merupakan upaya membangun dan mengembangkan desa tertentu. Sesuai Pasal 5 Nomor 110 Undang-Undang Perlindungan Negara Indonesia Tahun 2016 . Mengenai Badan Permusyawaratan Desa ditentukan bahwa seorang perempuan dipilih menjadi anggota BPD dengan cara pengangkatan anggota BPD sesuai dengan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu pendekatan yang dilakukan secara langsung dengan mengkaji ketentuan hukum dan realitas sosial yang relevan. Data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara digunakan dalam proses pengumpulan data.

Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa keterwakilan perempuan dalam pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Orahili masih belum memenuhi syarat untuk pengisian anggota BPD.Sebab, perempuan masih belum terlibat dalam kepengurusan anggota BPD, bukan karena terbatas, melainkan karena belum ada perempuan yang menyatakan keinginan untuk mencalonkan diri.Oleh karena itu, penulis merekomendasikan adanya sosialisasi atau penyuluhan masyarakat yang membahas keterwakilan perempuan dalam politik dan pemerintahan, kesetaraan gender, serta pentingnya dan peran perempuan dalam pemerintahan desa.

Untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diperlukan upaya sosialisasi dan penyuluhan yang menyeluruh. Sosialisasi ini dapat mencakup topik-topik seperti kesetaraan gender, pentingnya keterlibatan perempuan dalam politik dan pemerintahan, serta peran perempuan dalam pembangunan desa. Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak perempuan dan mendorong perempuan untuk aktif terlibat dalam proses pemilihan BPD. Dengan demikian, diharapkan akan ada lebih banyak perempuan yang tertarik dan berani untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPD, sehingga dapat memenuhi syarat keanggotaan dan meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan desa.

Read online
File size368.81 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test