UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Di Desa Bonia Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, mekanisme penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah memastikan proses penyelesaian setiap perbuatan terhadap seseorang, khususnya perempuan, yang mengakibatkan timbulnya penderitaan baik secara fisik, seksual, psikis, kesengsaraan atau penderitaan, dan/atau penelantaran dalam rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan tindakan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan fakta yang ada di suatu masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier, yang diperoleh dari bahan hukum sekunder. Analisis data kualitatif adalah metode yang digunakan. Analisis data kualitatif dilakukan bersamaan dengan proses pengumpulan data. Temuan penelitian dan pembahasan menghasilkan kesimpulan bahwa Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan mempunyai mekanisme hukum adat dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Mekanisme ini melibatkan musyawarah di desa yang disebut Orahu di Nias, dimana pemerintah desa mengundang berbagai pihak, antara lain BPD, LAD (Faasiulu/Faasiila), Kepala Dusun, dan saksi lainnya. Pemerintah Desa kemudian menginstruksikan kepada Kantor Desa (penguasa adat) untuk memanggil semua pihak (pelanggar dan korban) untuk menghadiri musyawarah untuk memastikan bahwa laporan tersebut mempunyai bukti yang benar. Pelaku dihukum pada tahun 2020 sesuai dengan hukum adat desa Bonia Hilisimaetano yang mewajibkan pemberian tiga ekor babi dan uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada keluarga korban dan pemerintah desa. Korban tidak mendapat perawatan medis. Namun hukuman tersebut berbeda dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang sama pada tahun 2012, yaitu korban dilarikan ke rumah sakit selain menerima uang sebesar Rp 3.000.000 dan 1 (satu) ekor babi 4 alisi. Hal ini bertujuan agar hukuman dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan keadilan bagi korban.

Penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan, jadi untuk sanksi atau hukuman kepada pelaku akan diberikan tanggungjawab menyerahkan 3 ekor babi dan uang sebesar Rp.000 (tiga juta rupiah) yang akan diserahkan kepada keluarga korban dan pemerintahan Desa Bonia Hilisimaetano.Untuk penyelesaian masalah yang dilakukan pada tahun 2020 mengalami perbedaan dengan penyelesaian masalah yang diselesaikan pada tahun 2012 yang mana pada tahun 2012 korban dibawa kerumah sakit karena korban atau istri dari pelaku mengalami luka sedangkan pada tahun 2020 korban tidak dibawa kerumah sakit karena tidak mengalami luka.

Berdasarkan hasil penelitian, saran yang dapat diberikan adalah: 1. Melakukan penelitian lebih lanjut tentang efektivitas mekanisme hukum adat dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, termasuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan penyelesaian kasus. 2. Mempelajari dan menganalisis perbedaan antara mekanisme hukum adat dan hukum positif dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, serta mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem hukum. 3. Mengembangkan strategi dan program edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dan pentingnya mencegah dan menangani kekerasan dalam rumah tangga, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyelesaian kasus melalui musyawarah adat.

  1. DOI Name 10.51601 Values. doi name values index type timestamp data hs serv 38z crossref email support... doi.org/10.51601DOI Name 10 51601 Values doi name values index type timestamp data hs serv 38z crossref email support doi 10 51601
Read online
File size392.75 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test