UJBUJB

Jurnal Kajian HukumJurnal Kajian Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menentukan faktor di balik adanya kasus sate beracun yang menewaskan anak ojek online, untuk mengetahui pertimbangan dalam menjatuhkan vonis pidana terhadap pelaku dan apa hak yang harus diperoleh oleh keluarga korban. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah juridikal normatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian, dapat dilihat bahwa dalam kasus ini terdapat faktor yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan. Faktor di balik kasus sate beracun yang menewaskan anak ojek online, yaitu pelaku merasa tersakiti dan kecewa karena target menikah dengan wanita lain, sehingga ia merencanakan untuk mengirimkan sate yang mengandung kalium sianida (KCN) kepada target. Namun, sate beracun tersebut salah sasaran dan akhirnya membunuh anak ojek online. Berdasarkan penjelasan di atas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal Pembunuhan yang Direncanakan karena telah memenuhi unsur-unsur yang ada. Meskipun perencanaan pembunuhan oleh pelaku tidak menargetkan target, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kasus pembunuhan sudah tidak asing lagi bagi masyarakat.Tindak pidana pembunuhan adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.Seperti yang terjadi di Kota Yogyakarta, kasus pembunuhan yang menewaskan Naba Faiz Prasetyan anak dari Bandiman pengemudi ojek online bermula saat Bandiman menerima order offline tanpa aplikasi.Order offline tersebut berupa takjil yang berisi sate lontong yang ditujukan kepada Tomy warga Bantul.Bandiman diminta oleh Nani untuk berkata bahwa makanan tersebut yang berasal dari Pak Hamid yang berlokasi di Pakualaman.Ia pun membawanya pulang untuk makanan buka puasa.Kalium sianida merupakan jenis racun yang bisa dibeli secara bebas.Zat ini biasanya terkandung dalam racun tikus.Jika masuk ke dalam tubuh, racun tersebut akan mencegah sel menggunakan oksigen.Dalam jumlah yang kecil, sianida akan menimbulkan gejala mual, muntah, sakit kepala, pusing, gelisah, napas sesak dan tubuh lemas.Faktor yang melatar belakangi Nani melakukan hal tersebut lantaran Nani sakit hati terhadap Tomy karena Tomy menikah dengan perempuan lain.Pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yakni pertimbangan yuridis seperti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan misalnya dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, barang bukti dan pertimbangan non-yuridis latar belakang pelaku, perbuatan terdakwa, kondisi dan agama terdakwa.Hak-hak yang harus didapat pihak keluarga korban terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam Pasal 5 sampai Pasal 10.Dalam kasus sate beracun yang terjadi di Bantul ini, keluarga korban patut mendapatkan pemenuhan hak seperti kompensasi atau restitusi.Sebagai pihak yang paling menderita yang diakibatkan oleh terjadinya tindak pidana, maka sudah seyogiyanya peraturan perundang-undangan ingin memberikan perlindungan dan jaminan terpenuhinya hak-hak korban yang telah dirugikan.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis lebih mendalam tentang faktor-faktor yang memicu terjadinya tindak pidana pembunuhan, khususnya dalam kasus sate beracun ini. Selain itu, penelitian juga dapat berfokus pada aspek psikologis pelaku dan bagaimana interaksi sosial dalam keluarga dapat mempengaruhi perilaku agresivitas seseorang. Penelitian juga dapat mengeksplorasi lebih lanjut tentang pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban dalam kasus-kasus pembunuhan, termasuk kompensasi dan restitusi yang seharusnya diberikan. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana pembunuhan di masa mendatang.

Read online
File size200.22 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test