IAINU KEBUMENIAINU KEBUMEN

AS-Syar'e. jurnal Syari'ah dan HukumAS-Syar'e. jurnal Syari'ah dan Hukum

Fenomena bunuh diri dan Euthanasia menjadi kajian yang menarik sejak lama. Bunuh diri adalah melakukan hal yang membuat nyawa melayang, seperti memotong urat nadi, minum racun, menusuk diri dengan benda tajam, menenggelamkan diri dalam sumur atau laut, memasang bom di badannya, atau apapun motif perbuatannya, baik itu karena frustasi (urusan dunia) maupun ingin mati syahid (istisyhad). Sementara Euthanasia adalah secara bahasa berasal dari bahasa Yunani eu yang berarti “baik, dan thanatos, yang berarti “kematian. Dalam bahasa Arab, Euthanasia dikenal dengan istilah qatl ar-rahmah atau taysîr al-mawt. Menurut istilah kedokteran, euthanasia berarti tindakan untuk meringankan kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal; juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya. Euthanasia sering disebut juga dengan mercy killing (mati dengan tenang). Penelitian ini diawali dengan menghadirkan teks ayat, kosa kata (maani al-Mufradat), tafsir ijmali, dan penjelasan kandungan. Kemudian dijelaskan mengenai istimbath hukum mengenai keduanya. Adapun untuk Euthanasia, pemakalah memaparkan dalam poin tersendiri agar lebih detail.

Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah.Mengakhiri hidup dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan agama seperti Euthanasia aktif adalah perbuatan bunuh diri yang diharamkan.Euthanasia pasif diperbolehkan jika kondisi organ utama pasien mengalami kerusakan fatal.Manusia harus menyadari bahwa hidup adalah kesempatan untuk menambah amal shaleh dan mempertebal iman.

Penelitian lanjutan dapat dilakukan dengan mengeksplorasi lebih dalam mengenai perspektif psikologis dan sosial yang mendorong seseorang untuk mempertimbangkan bunuh diri atau euthanasia, serta bagaimana pendekatan konseling dan dukungan sosial dapat menjadi alternatif yang lebih humanis. Selain itu, studi komparatif mengenai regulasi euthanasia di berbagai negara dengan mayoritas penduduk muslim dapat memberikan wawasan tentang bagaimana prinsip-prinsip Islam dapat diintegrasikan dalam kebijakan publik yang berkaitan dengan hak pasien untuk menentukan akhir hidupnya. Terakhir, penelitian mengenai peran keluarga dan tokoh agama dalam memberikan dukungan spiritual dan moral kepada pasien yang menderita penyakit terminal, serta bagaimana dukungan tersebut dapat membantu mereka menemukan makna dan kedamaian dalam menghadapi kematian, juga sangat penting untuk dilakukan.

Read online
File size479.71 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test