IAINU KEBUMENIAINU KEBUMEN

AS-Syar'e. jurnal Syari'ah dan HukumAS-Syar'e. jurnal Syari'ah dan Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan sejarah pemunculan istiḥsān sebagai salah satu sumber tasyri Islam dan menguraikan kedudukan argumentatif (hujjiyah) istiḥsān pada ulama lintas mazhab. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istiḥsān sebagai salah satu metode ijtihad dengan menggunakan rayu telah ditemukan bibit-bibit awalnya di masa sahabat Nabi saw., meski belum menjadi pembahasan yang berdiri sendiri, kemudian menjadi sebuah metode yang berdiri sendiri setelah memasuki era para imam mujtahidin, terutama di tangan Abū Ḥanīfah. Istiḥsān sesungguhnya dapat dikatakan mewakili sisi kemudahan yang diberikan oleh Islam melalui syariatnya, terutama istiḥsān yang dikaitkan dengan kondisi kedaruratan dan urf. Secara umum, dapat dikatakan bahwa perbedaan pendapat para ulama seputar kehujjiyahan istiḥsān sifatnya redaksional dan tidak substansial. Sebab ulama yang berpegang pada istiḥsān tidak bermaksud melandaskannya hanya dengan hawa nafsu belaka. Sementara yang menolaknya juga dimotivasi oleh kehati-hatian mereka agar sang mujtahid tidak terjebak dalam penggunaan rayu yang tercela. Karena itu, kita juga telah menemukan bahwa al-Syāfiī –yang dianggap sebagai ulama yang pertama kali mempersoalkan istiḥsān- ternyata juga menggunakannya dalam berbagai ijtihadnya.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa istiḥsān telah ditemukan sejak masa sahabat Nabi saw., meskipun belum menjadi pembahasan yang berdiri sendiri, dan berkembang menjadi metode ijtihad yang mandiri pada era imam mujtahidin, terutama Abū Ḥanīfah.Istiḥsān merepresentasikan kemudahan dalam syariat Islam, khususnya dalam kondisi darurat dan mempertimbangkan urf.Perbedaan pendapat ulama mengenai validitas istiḥsān bersifat redaksional, bukan substansial, karena ulama yang mendukungnya tidak bermaksud menjadikannya landasan hawa nafsu, sementara yang menolaknya berhati-hati agar mujtahid tidak terjerumus dalam penggunaan rayu yang tercela.Bahkan, Imam al-Syāfiī, yang dikenal mengkritisi istiḥsān, juga menggunakannya dalam ijtihadnya.

Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan kesimpulan, serta mempertimbangkan bagian latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mendalam mengenai penerapan istiḥsān dalam berbagai mazhab fikih, dengan fokus pada perbedaan metode dan kriteria yang digunakan. Hal ini akan memperjelas kontribusi unik masing-masing mazhab dalam pengembangan metode ijtihad ini. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengkaji relevansi penerapan istiḥsān dalam menyelesaikan permasalahan hukum kontemporer, seperti dalam bidang keuangan syariah, bioetika, atau hukum lingkungan. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip istiḥsān dapat diadaptasi untuk menjawab tantangan-tantangan baru yang belum diatur secara eksplisit dalam nash. Ketiga, penting untuk meneliti lebih lanjut mengenai peran akal dan intuisi dalam proses istiḥsān, serta bagaimana keduanya dapat diseimbangkan dengan prinsip-prinsip syariat yang ketat. Penelitian ini dapat menggali lebih dalam mengenai batas-batas penggunaan akal dalam ijtihad, serta bagaimana menghindari subjektivitas yang berlebihan dalam pengambilan keputusan hukum. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu ushul fiqh dan memperkaya khazanah pemikiran hukum Islam.

Read online
File size385.75 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test