STTSAPPISTTSAPPI

http://ojs.sttsappi.ac.id/index.php/tedeum/indexhttp://ojs.sttsappi.ac.id/index.php/tedeum/index

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi perkawinan beda agama bagi orang Kristen di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pustaka dan mengkaji isu ini dari tiga perspektif: hak asasi manusia, hukum positif, dan teologi Kristen. Penelitian ini menemukan bahwa perkawinan beda agama tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Terlepas kemungkinan persoalan yang bisa terjadi dalam perkawinan beda agama, tetapi hak membentuk sebuah keluarga merupakan hak yang tidak dapat dihilangkan. Namun dilihat dari sudut pandang hukum positif negara Republik Indonesia perkawinan beda agama secara tidak langsung dinyatakan dilarang. Sekalipun faktanya ada perkawinan yang dilaksanakan meskipun mereka mempunyai agama yang berbeda. Sedangkan dari sudut pandang teologi Kristen perkawinan beda agama seharusnya tidak dilakukan karena berimplikasi secara luas dalam kehidupan berkeluarga.

Perkawinan beda agama tidak bertentangan dengan hak asasi manusia karena hak membentuk keluarga merupakan hak dasar yang tidak boleh dikurangi oleh negara.Namun dari sudut pandang hukum positif di Indonesia, perkawinan beda agama secara tidak langsung dilarang karena harus dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama, sehingga tidak ada ruang hukum yang jelas bagi pasangan beda agama kecuali melalui penetapan pengadilan.Dari perspektif teologi Kristen, perkawinan beda agama tidak dianjurkan karena dapat mengancam kesucian iman dan menimbulkan konflik spiritual dalam keluarga, terutama dalam pendidikan agama anak.

Pertama, perlu penelitian yang mengkaji pengalaman nyata keluarga beda agama di Indonesia dalam menghadapi tantangan hukum dan sosial, khususnya bagaimana mereka mengurus dokumen kependudukan dan status perkawinan secara sah di mata negara. Kedua, penting untuk meneliti efek jangka panjang perkawinan beda agama terhadap identitas keagamaan anak-anak, termasuk bagaimana mereka membangun keyakinan pribadi dan memilih agama saat dewasa, agar dapat dipahami model pendidikan agama yang efektif dalam keluarga plural. Ketiga, sebaiknya dilakukan kajian komparatif antara gereja-gereja di Indonesia dalam merespons perkawinan beda agama, khususnya apakah ada perbedaan kebijakan pendampingan pastoral, serta bagaimana pendekatan pastoral tersebut memengaruhi kestabilan perkawinan dan komitmen jemaat.

  1. PERKAWINAN BEDA AGAMA SECARA ALKITABIAH DALAM MASYARAKAT PLURALISME | The Way: Jurnal Teologi dan Kependidikan.... journal.sttbetheltheway.ac.id/index.php/teologi-dan-kependidikan/article/view/78PERKAWINAN BEDA AGAMA SECARA ALKITABIAH DALAM MASYARAKAT PLURALISME The Way Jurnal Teologi dan Kependidikan journal sttbetheltheway ac index php teologi dan kependidikan article view 78
  2. Perkawinan Beda Agama: Suatu Etis Teologis tentang Pernikahan menurut Undang-Undang Pernikahan Agama... doi.org/10.46362/jrsc.v4i1.126Perkawinan Beda Agama Suatu Etis Teologis tentang Pernikahan menurut Undang Undang Pernikahan Agama doi 10 46362 jrsc v4i1 126
  3. http://ojs.sttsappi.ac.id/index.php/tedeum/index. perkawinan agama perspektif hak asasi manusia positif... doi.org/10.51828/td.v14i1.442ojs sttsappi ac index php tedeum index perkawinan agama perspektif hak asasi manusia positif doi 10 51828 td v14i1 442
Read online
File size321.62 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test