CRIACRIA

Requisitoire Law EnforcementRequisitoire Law Enforcement

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan bagi pengusaha yang memperoleh pendapatan dari transaksi jual beli melalui media sosial untuk mengumpulkan pajak penghasilan, membahas mekanisme yang diperlukan untuk pengumpulan pajak penghasilan, dan membahas aturan yang dapat diterapkan untuk pengumpulan pajak penghasilan sehingga pengusaha yang memperoleh pendapatan dari transaksi di media sosial wajib memenuhi kewajiban pajak seperti pengusaha di marketplace dan secara konvensional dalam menciptakan kesetaraan dalam menjalankan usaha perdagangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas/perbedaan dalam pengaturan pengumpulan pajak penghasilan dari transaksi e-commerce menjadi hambatan dalam pengumpulan pajak atas pendapatan yang diperoleh dari transaksi jual beli melalui sistem elektronik (e-commerce), pengaturan yang hanya menargetkan pengusaha di marketplace akan menyebabkan pergeseran besar-besaran - sebagian besar pengusaha di tempat pasar akan berpindah ke media sosial, karena pajak penghasilan tidak dikumpulkan di media sosial, sehingga untuk mengatasi hal ini, pengusaha yang memperoleh pendapatan dari transaksi jual beli melalui media sosial perlu mengumpulkan pajak penghasilan untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan pajak penghasilan yang berlaku, sehingga tidak terjadi pengelakan dan ketidakadilan dalam pengumpulan pajak secara keseluruhan dan menyeluruh dari transaksi jual beli online, dalam pengumpulan pajak penghasilan dari transaksi jual beli via media sosial diperlukan kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dan penyelenggara media sosial untuk memperoleh data pajak dalam upaya mencari pendapatan negara, kemudian validitas data tersebut diperkuat oleh database yang terdapat dalam Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) untuk mendeteksi nilai transaksi pendapatan yang diperoleh dari transaksi jual beli di media sosial, kemudian aturan yang dapat diterapkan untuk pengumpulan pajak penghasilan adalah mengikuti ketentuan pajak penghasilan yang berlaku seperti pengusaha konvensional pada umumnya.

Dengan menerapkan ketentuan anti pengelakan pajak secara umum dalam Pasal 4 dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan untuk pendapatan lebih dari 4,8 miliar Rupiah per tahun sedangkan untuk total nominal pendapatan tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah per tahun menggunakan ketentuan peredaran bruto sebesar 0,5 persen yang tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dan didukung oleh pengawasan melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).5 persen yang tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dan didukung oleh pengawasan melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).5 persen yang tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dan didukung oleh pengawasan melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Berdasarkan hasil penelitian, berikut adalah saran-saran yang dapat diberikan terkait pengenaan pajak penghasilan terhadap pengusaha yang melakukan transaksi jual beli melalui media sosial: Pembuat undang-undang dapat membuat peraturan untuk pengumpulan pajak penghasilan pada transaksi e-commerce (Ecommerce) yang komprehensif dan tidak menargetkan platform jual beli online tertentu; Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak membuat aturan teknis dan pedoman untuk pengumpulan pajak penghasilan bagi pengusaha yang melakukan transaksi jual beli via media sosial; Direktorat Jenderal Pajak bekerjasama dengan penyelenggara media sosial untuk memperoleh data akun yang digunakan oleh pengusaha untuk melakukan transaksi jual beli di media sosial; Mewajibkan pengusaha yang melakukan transaksi jual beli via media sosial untuk menggunakan rekening bisnis, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta izin usaha sebagai legalitas pengusaha online; Mewajibkan seluruh bank untuk menggunakan lalu lintas pembayaran Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), sehingga Gerbang Pembayaran Nasional tidak hanya digunakan oleh bank tertentu dan keberadaan lalu lintas pembayaran dari transaksi jual beli online dapat terdeteksi.

Read online
File size133.77 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test