ALSHOBARALSHOBAR

Lex Sharia Pacta Sunt Servanda: Jurnal Hukum Islam dan KebijakanLex Sharia Pacta Sunt Servanda: Jurnal Hukum Islam dan Kebijakan

Dalam lanskap hukum Islam, Qawaid Ushuliyyah menempati posisi sentral sebagai kerangka metodologis penetapan hukum Syariah, namun masih terdapat kerancuan mengenai perbedaannya dengan jenis kaidah hukum lainnya. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara komprehensif konsep Qawaid Ushuliyyah dari perspektif makna, urgensi, dan dimensi historis, serta membedakannya secara tegas dari Qawaid Fiqhiyyah dan Qawaid Tasyriiyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain kepustakaan (library research) yang menerapkan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qawaid Ushuliyyah merupakan kerangka metodologis untuk menggali hukum syariah dari Al-Quran dan As-Sunnah yang berkembang sejak masa Rasulullah hingga kodifikasi sistematis pada abad ke-4 H. Urgensinya terletak pada unifikasi metodologis, adaptabilitas zaman, dan kontrol kualitas istinbath. Distingsi menunjukkan Qawaid Ushuliyyah berfokus pada metodologi istinbath hukum, Qawaid Fiqhiyyah pada pedoman praktis fiqh, dan Qawaid Tasyriiyah pada aturan legislatif. Pemahaman jelas terhadap distingsi ketiga kaidah ini penting untuk menghindari kerancuan penerapan hukum Islam dan sebagai alat praktis pengambilan keputusan hukum kontemporer.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa Qawaid Ushuliyyah merupakan instrumen metodologis vital yang lahir dari evolusi sejarah hukum Islam, bertransformasi dari praktik implisit di masa kenabian menjadi kerangka sistematis yang mendesak di era kodifikasi.Keberadaannya menjembatani kesenjangan antara teks suci dan dinamika sosial yang terus berkembang, memastikan proses istinbath hukum berjalan secara objektif dan adaptif.Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya demarkasi yang tegas antara Qawaid Ushuliyyah sebagai fondasi metodologis, Qawaid Fiqhiyyah sebagai pedoman praktis-aplikatif, dan Qawaid Tasyriiyah sebagai instrumen regulasi legislatif.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, serta mempertimbangkan saran penelitian lanjutan yang telah disebutkan, beberapa ide penelitian baru dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengkaji secara mendalam implementasi Qawaid Ushuliyyah dalam praktik peradilan kontemporer di berbagai negara dengan sistem hukum Islam yang berbeda, guna mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam penerapannya. Kedua, studi komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan pendekatan Qawaid Ushuliyyah dengan metodologi hukum dalam tradisi hukum lainnya, seperti hukum Romawi atau common law, untuk mengeksplorasi potensi saling pengayaan dan pembelajaran. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pembelajaran Qawaid Ushuliyyah yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan generasi muda, dengan memanfaatkan teknologi digital dan pendekatan pembelajaran interaktif. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat fondasi metodologis hukum Islam, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan hukum, dan memperluas wawasan tentang kompleksitas tradisi hukum Islam secara global.

  1. Urgensi Qawaid Ushuliyyah Dalam Istinbath Hukum | Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin. urgensi... doi.org/10.71153/jimmi.v2i1.227Urgensi Qawaid Ushuliyyah Dalam Istinbath Hukum Jimmi Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin urgensi doi 10 71153 jimmi v2i1 227
Read online
File size286.34 KB
Pages4
DMCAReport

Related /

ads-block-test