4141

Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan KeadilanIus Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan

Jumlah kasus perceraian yang terjadi selama pandemi Covid-19 menjadi perhatian. Permohonan perceraian di Pengadilan Syariyah Lhoksukon sebagian besar berasal dari masyarakat biasa atau menengah yang mengajukan permohonan cerai untuk berbagai alasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tata cara perceraian antara istri dan suami selama pandemi Covid-19 dari aspek Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek, dan untuk mengetahui tujuan istri mengajukan cerai dari suaminya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan pendekatan empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui studi wawancara dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian meningkat disebabkan oleh masalah ekonomi, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga, dan keluarga menghadapi masalah yang mengarah pada tuntutan gugatan perceraian.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa perceraian meningkat karena masalah ekonomi, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga, dan keluarga menghadapi masalah yang mengarah ke tuntutan hukum perceraian.Tingginya angka perceraian di masa pandemi Covid-19 dapat diatasi melalui upaya preventif, yakni mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti perceraian terjadi di kemudian hari.Menghambat penyelesaian kasus perceraian yang tinggi adalah keinginan yang kuat dari para pihak untuk mempertahankan perceraian dan intervensi pihak ketiga untuk membantu pasangan merasa lebih percaya diri tentang perceraian mereka.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas program mediasi dalam menyelesaikan kasus perceraian di Pengadilan Syariyah Lhoksukon, dengan fokus pada faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor sosial dan budaya yang berkontribusi terhadap peningkatan perceraian di wilayah tersebut, serta bagaimana faktor-faktor tersebut dapat dimitigasi melalui program-program pencegahan. Ketiga, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk menguji hubungan antara tingkat pendidikan dan pendapatan pasangan dengan risiko perceraian, dengan mempertimbangkan variabel mediasi seperti komunikasi dan dukungan sosial. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai permasalahan perceraian dan merumuskan strategi intervensi yang lebih efektif untuk mencegah perceraian dan memperkuat keluarga di tengah tantangan pandemi dan perubahan sosial.

Read online
File size1.04 MB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test