4141

Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan KeadilanIus Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan

Pengaturan untuk pekerja asing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja yang bertujuan untuk pekerjaan atau posisi tertentu yang tidak dapat diisi oleh pekerja lokal dan untuk mempercepat indeks pembangunan manusia (HDI) yang diperlukan untuk mendukung dan meningkatkan kompetensi lapangan untuk pekerja lokal melalui Transfer Pengetahuan dan Teknologi atau yang sering disebut sebagai transfer pengetahuan dan teknologi dengan cara mentransfer keterampilan dari pekerja asing ke pekerja lokal melalui pendidikan dan pelatihan mereka di lapangan, dalam hal menerima pekerja asing di Indonesia, hal ini tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Umum tentang Perdagangan Jasa (GATS)/WTO sebagai aturan main WTO yang menginginkan kebijakan tanpa diskriminasi dalam semua aspek. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Pendekatan yuridis-normatif menggunakan semua metode dan teknik yang sering digunakan dalam studi penelitian hukum, yaitu melalui pendekatan statuta (pendekatan statuta, pendekatan kasus) untuk melihat kasus masuknya Pekerja Asing di Indonesia, pendekatan komparatif untuk membandingkan regulasi antara satu negara dengan negara lain, dan pendekatan terakhir, yaitu pendekatan konseptual dalam bentuk pandangan yang dapat dielaborasi dalam memecahkan masalah yang dihadapi pekerja asing saat ini. Namun, Indonesia juga harus berhati-hati dalam mengamati aturan WTO dengan melihat ketentuan GAST/WTO tentang pergerakan orang secara alami. Hal ini juga perlu diadopsi dalam kebijakan penempatan pekerja asing dengan mempertimbangkan pengalaman dan penerapannya di negara lain demi kepentingan melindungi pekerja Indonesia dan tidak menggunakan jasa pekerja asing yang tidak memiliki keterampilan kerja yang baik.

Perkembangan pergaulan dunia saat ini, tidak mungkin suatu negara atau bangsa tidak melakukan kontak dengan bangsa atau negara lain.Suatu negara juga tidak akan berkembang dan maju apabila mengisolasi dirinya dari pergaulan internasional, baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan maupun kepentingan lainnya, termasuk salah satunya di bidang ketenagakerjaan.Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada dasarnya untuk melakukan percepatan melalui Transfer Knowledge and Transfer Tecnology atau yang sering disebut transfer pengetahuan/teknologi dan alih kemampuan dari tenaga kerja asing ke tenaga kerja lokal melalui pendidikan dan pelatihan yang dimilikinya, maupun arus modal yang dibawa oleh Investor ke Indonesia yang diikuti juga dengan membawa sebagian tenaga kerja ke negara tujuan.Dalam hal implementasinya, memang kedatangan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia juga dipengaruhinya oleh faktor masukya arus modal yang begitu pesat masuk ke Indonesia, sehingga tidak ada pilihan bagi Indonesia untuk menolak ataupun tidak menerima Tenaga Kerja Asing di Indonesia dan hal tersebut juga tidak terlepas dari perjanjian General Agreement on Trade in Services (GATS)/WTO sebagai aturan main WTO yang menginginkan kebijakan tanpa diskriminasi dalam semua hal yang juga telah mengikat secara hukum negara-negera didunia termasuk salah satunya Indonesia pada saat ini.Namun, Indonesia juga harus cermat dalam melihat aturan main WTO tersebut mengingat jika Indonesia dalam kebijakannya tidak ada diskriminasi dalam hal penggunaan tenaga kerja asing tentunya kita akan jauh tertinggal dari negara-negara maju yang telah memiliki kemapanan dalam ekonomi sehingga dapat menunjang kualitas pendidikan yang lebih baik dan mempunyai Skill dalam bidannya.Ketentuan GAST/WTO tentang Natural Movement of Person juga perlu diadopsi dalam kebijakan menempatkan tenaga kerja asing dengan memperhatikan pengalaman dan penerapannya di negara-negara lain demi kepentingan menjaga tenaga kerja Indonesia serta tidak menggunakan jasa tenaga kerja asing yang tidak memiliki skill kerja yang baik.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang dampak penggunaan tenaga kerja asing terhadap kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kompetensi tenaga kerja lokal, arus modal, dan kebijakan pemerintah. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan pemerintah dalam mengatur dan mengawasi penggunaan tenaga kerja asing, termasuk implementasi alih teknologi dan keahlian, serta pengawasan lapangan. Ketiga, penelitian juga dapat fokus pada studi kasus di perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing, untuk memahami tantangan dan peluang dalam alih teknologi dan keahlian, serta dampak sosial dan budaya dari keberadaan tenaga kerja asing.

Read online
File size817.38 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test