STAINIDAELADABISTAINIDAELADABI

MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi SyariahMIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Indonesia telah menyelenggarakan pemilu untuk Pilpres, Pileg, maupun Pilkada secara langsung. Namun, ada saja sikap yang tidak mendukung sistem pemilu, yang dikenal dengan Golongan Putih (Golput). Di antara alasan mereka yang memutuskan Golput adalah karena mereka tidak percaya pada mekanisme demokrasi (liberal), alasan fundamentalisme agama, alasan politik-ideologi lain, atau tidak percaya bahwa Pemilu akan membawa perubahan dan perbaikan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana hukum Golput dari perspektif fiqih siyasah. Adapun Metode yang digunakan ialah deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan pendapat-pendapat tokoh politisi maupun tokoh agama. Hasilnya, sikap Golput dengan beberapa alasan di atas adalah haram. Alasannya karena hal itu menunjukkan ketidakpedulian mereka terhadap nasib negara. Lebih dari itu, hukum Islam mewajibkan mengangkat pemimpin dan mempertimbangkan kemaslahatan negara.

Dari sudut pandang fiqih siyasah atau hukum Islam kenegaraan, jelas bahwa sikap Golput dengan motif ketidakpercayaan pada mekanisme demokrasi, tidak mau terlibat di dalamnya entah karena alasan fundamentalisme agama atau alasan politik-ideologi lain, dan tak percaya bahwa pilpres, pileg/pilkada akan membawa perubahan dan perbaikan adalah haram.Dengan sikap seperti itu, menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap nasib negara.Lebih dari itu, hukum Islam mewajibkan mengangkat pemimpin dan mempertimbangkan kemaslahatan negara.Salah satu tujuan syariat dari pemilihan umum adalah penegakan kemaslahatan.Dalam agama, membentuk pemerintah dan memilih pemimpin adalah keharusan, sehingga tidak melakukannya adalah haram.Kewajiban memilih pemimpin sudah tidak bisa dipungkiri lagi, dalil tentang wajibnya mengangkat pemimpin juga secara jelas disebutkan di dalam Al- Quran, Al- Sunah, Al- Ijma, dan Dalil Ushul Fiqih.Hal ini bertujuan agar sistem pemerintahan tetap berjalan dengan baik.Tanpa adanya pemimpin akan susah untuk memastikan semua aktivitas ekonomi, sosial, politik, budaya, pendidikan, kesehatan, dan hukum tetap berlangsung.Pemilu dalam sudut pandang fiqih masuk dalam pembahasan syahadah (persaksian).Masalah- masalah yang muncul dalam persaksian ada empat, yaitu.1) Pilihan yang baik dan yang tidak baik.2) Pilihan yang baik dan yang lebih baik.3) Pilihan yang jelek dan yang lebih jelek.4) Pilihan yang tingkat kebaikan atau keburukannya sama persis.Berdasarkan hal ini, masyarakat yang bersikap tidak mau memilih sebab telah mengetahui keburukan dari masing-masing kandidat, tidak bisa dibenarkan.Sebab, di dalam pandangan Islam suatu persaksian itu untuk memilih sesuatu yang paling layak, atau lebih kecil kemudaratannya.

Berdasarkan penelitian ini, ada beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang dampak dan konsekuensi dari sikap Golput terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Kedua, penelitian tentang strategi dan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, terutama di kalangan generasi muda. Ketiga, penelitian tentang peran dan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan proses pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel, serta upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu.

  1. PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP GOLPUT | MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. pandangan islam golput... doi.org/10.59166/mizanuna.v2i2.245PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP GOLPUT MIZANUNA Jurnal Hukum Ekonomi Syariah pandangan islam golput doi 10 59166 mizanuna v2i2 245
  2. Sistem Pengangkatan Presiden dalam Fikih Siyasah | AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah. sistem pengangkatan presiden... journal.uinjkt.ac.id/index.php/ahkam/article/view/2847Sistem Pengangkatan Presiden dalam Fikih Siyasah AHKAM Jurnal Ilmu Syariah sistem pengangkatan presiden journal uinjkt ac index php ahkam article view 2847
Read online
File size514.4 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test