4141

Pintoe: Pengabdian Teuku UmarPintoe: Pengabdian Teuku Umar

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Tahun 2023 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 221 remaja yang menikah di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Aceh Barat, menempati urutan keempat tertinggi di Aceh. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Namun, dalam kondisi penyimpangan, orang tua dapat mengajukan dispensasi ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung. Upaya yang dapat dilakukan meliputi pendidikan hukum, pemberdayaan masyarakat, kerja sama dengan tokoh masyarakat dan pemerintah, serta pengawasan dan penegakan hukum. Kegiatan pemahaman hukum dilaksanakan di Desa Ujong Tanoh Darat, Kabupaten Aceh Barat, dengan tujuan memberikan pengetahuan kepada masyarakat, terutama remaja, mengenai dampak dan upaya pencegahan pernikahan dini. Metode penyuluhan dilakukan dalam bentuk ceramah dan tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memahami dampak pernikahan dini dan langkah-langkah pencegahannya. Kegiatan ini menjadi upaya preventif untuk melindungi anak yang belum memenuhi batas usia perkawinan serta memberikan pengetahuan terperinci mengenai dispensasi kawin dan pencegahannya kepada remaja di Gampong Ujong Tanoh Darat.

Peserta kegiatan penyuluhan hukum di Desa Ujong Tanoh Darat, Kabupaten Aceh Barat, menunjukkan antusiasme tinggi dan memahami pentingnya mencegah pernikahan dini serta dampak yang ditimbulkannya.Mereka juga memahami perlunya menjamin hak-hak anak selama masa perkembangan.Kegiatan ini berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi anak melalui pemahaman terhadap dispensasi kawin.

Pertama, perlu dilakukan penelitian lanjutan untuk mengevaluasi efektivitas jangka panjang penyuluhan hukum terhadap perubahan perilaku masyarakat dalam mencegah pernikahan dini, dengan membandingkan data sebelum dan sesudah intervensi selama periode minimal satu tahun. Kedua, perlu dikaji lebih dalam tentang peran tokoh agama dan adat dalam proses pengambilan keputusan dispensasi kawin, serta bagaimana mereka dapat dilibatkan secara sistematis dalam kampanye pencegahan pernikahan dini berbasis komunitas. Ketiga, penting untuk mengeksplorasi potensi pemberdayaan remaja melalui platform digital atau media sosial lokal guna menyebarkan informasi hukum dan kesehatan reproduksi secara berkelanjutan, mengingat keterbatasan akses dan mobilitas di wilayah pedesaan. Ide-ide ini dapat mengisi celah dari saran dalam penelitian sebelumnya yang hanya menyebutkan perlunya kegiatan lanjutan tanpa spesifikasi, serta memperkuat pendekatan partisipatif dan berkelanjutan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan berbasis bukti, program serupa dapat direplikasi di wilayah lain dengan karakteristik sosial dan hukum yang mirip.

  1. Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Tata Cara Permohonan Dispensasi Kawin sebagai Upaya Perlindungan Hukum... doi.org/10.37729/abdimas.v5i3.994Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Tata Cara Permohonan Dispensasi Kawin sebagai Upaya Perlindungan Hukum doi 10 37729 abdimas v5i3 994
Read online
File size335.75 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test