ULUMUNAULUMUNA

UlumunaUlumuna

Bida, diterjemahkan sebagai bidah dan inovasi keagamaan, telah menjadi topik kontroversi di kalangan umat Islam. Terdapat tradisi kenabian yang mengkritik bida secara keras, menyatakan pelakunya sebagai orang yang tersesat dan terancam neraka. Artikel ini secara kritis mengkaji konsep bida dan menganalisisnya dari perspektif teologi dan hukum Islam. Berdasarkan analisis tekstual istilah ini sebagaimana ditemukan dalam beberapa tradisi kenabian dan interpretasi oleh ulama Muslim, artikel ini menunjukkan bahwa makna bida mencakup berbagai aspek Islam, termasuk teologi dan hukum. Ulama Muslim memahami hadis tentang bida secara harfiah dan berpendapat bahwa semua inovasi adalah menyesatkan. Namun, ulama lain menyarankan bahwa berdasarkan pemeriksaan kritis istilah dari aspek linguistik, kontekstual, dan praktis, tidak semua bida menyesatkan. Ulama ini cenderung memahami bida dari perspektif hukum Islam daripada teologi. Menurut hukum Islam, tindakan manusia jatuh ke dalam lima kategori hukum: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Dengan kata lain, tidak semua hal baru dan inovasi dilarang karena dapat dikategorikan sebagai mubah atau sunnah, tergantung pada pertimbangan hukum yang relevan.

Studi ini menunjukkan bahwa bida adalah masalah kontroversial dan menjadi subjek diskusi panas di kalangan ulama dan masyarakat awam.Beberapa ulama berpendapat bahwa bida tidak mencakup teologi karena konsekuensinya berbahaya.mereka yang mempercayai hal-hal yang tidak dikenal pada zaman Nabi bisa dianggap kafir.Sebaliknya, ulama lain cenderung membahas bida dalam konteks hukum, di mana bida tidak selalu salah atau terlarang.Bergantung pada illat (alasan), bida dapat dikategorikan sebagai wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram.Kesimpulannya, bida harus dipahami dalam kerangka hukum Islam yang fleksibel, bukan hanya sebagai sesuatu yang selalu menyesatkan.

Penelitian lanjutan dapat mengembangkan studi tentang bida dengan mengeksplorasi lebih dalam bagaimana konsep ini diterapkan dalam konteks masyarakat modern yang dinamis. Pertanyaan penelitian yang dapat diajukan antara lain: Bagaimana bida dipahami dan diterapkan dalam masyarakat Muslim kontemporer yang menghadapi tantangan teknologi dan globalisasi? Apakah terdapat perbedaan signifikan dalam interpretasi bida antara ulama tradisional dan modern? Selain itu, penelitian dapat memperluas cakupan dengan membandingkan pandangan tentang bida dari berbagai mazhab hukum Islam untuk memahami variasi interpretasi dan implikasinya terhadap praktik keagamaan. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya memperkaya wawasan akademis tetapi juga memberikan kontribusi praktis bagi pemahaman yang lebih holistik tentang bida dalam Islam.

  1. Bid'a in the Perspective of Islamic Theology and Law | Ulumuna. perspective islamic theology ulumuna... doi.org/10.20414/ujis.v23i1.348Bida in the Perspective of Islamic Theology and Law Ulumuna perspective islamic theology ulumuna doi 10 20414 ujis v23i1 348
  1. #ulama tradisional#ulama tradisional
File size1.64 MB
Pages27
DMCAReportReport

ads-block-test