UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Penelitian ini mengkaji implementasi hukum Islam dalam naturalisasi diaspora dengan membandingkan dinamika di Timur Tengah, Asia Tenggara, dan Barat. Meskipun naturalisasi telah meluas secara global karena integrasi ekonomi, partisipasi politik, dan pertimbangan keamanan, peran hukum Islam bervariasi secara regional. Menggunakan pendekatan kualitatif komparatif, penelitian ini menganalisis kebijakan di ketiga wilayah, dilengkapi dengan Systematic Literature Review (SLR) kuantitatif terhadap jurnal terindeks Scopus menggunakan model PRISMA. Temuan mengungkap kontras yang tajam. Di Timur Tengah, hukum Islam menjadi sentral dalam kewarganegaraan, terutama menyangkut status berbasis agama dan hukum keluarga, dengan integrasi mendalam ke dalam sistem hukum nasional. Asia Tenggara mengadopsi pendekatan lebih adaptif, mengutamakan naturalisasi berbasis ekonomi dan keterampilan sambil mempertahankan prinsip Islam dalam perkawinan dan warisan. Sebaliknya, kerangka sekuler Barat tidak mengakui hukum Islam secara formal dalam naturalisasi, meskipun komunitas diaspora sering menghadapi realitas hukum ganda. Studi ini menyoroti bagaimana tradisi hukum regional, konteks sosio‑politik, dan kebijakan migrasi membentuk disparitas ini. Disimpulkan bahwa pengaruh hukum Islam paling kuat di Timur Tengah, tetap fleksibel secara kontekstual di Asia Tenggara, dan beroperasi secara informal di Barat meski ada sekularisasi sistemik. Temuan ini berkontribusi pada debat tentang agama, migrasi, dan pluralisme hukum dalam rezim kewarganegaraan global.

Studi ini mengubah pemahaman mengenai peran hukum Islam dalam proses naturalisasi di tiga kawasan utama.Di Timur Tengah, hukum Islam tetap menjadi pusat kebijakan kewarganegaraan, khususnya bagi status yang berbasis agama, sementara di Asia Tenggara pendekatan adaptif mencampurkan prinsip syaria dengan pertimbangan ekonomi.Besarnya ketidaksesuaian antara negara Muslim dan Barat menuntut reformasi kebijakan, termasuk standarisasi kriteria naturalisasi Islam di negara Muslim serta mekanisme penyelesaian sengketa alternatif di negara Barat.

1. Meneliti dampak penggunaan analisis komputasional pada fatwa untuk memprediksi kebijakan naturalisasi di negara Muslim, guna mengidentifikasi pola regulasi yang memihak atau menghambat peran hukum Islam. 2. Mengkaji potensi inisiatif kewarganegaraan berbasis blockchain, termasuk mekanisme verifikasi identitas digital, sebagai cara inovatif memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam proses naturalisasi di kalangan diaspora Muslim. 3. Mengembangkan model partisipatif yang melibatkan stakeholder lokal, komunitas Muslim, dan pembuat kebijakan di Asia Tenggara guna merancang kebijakan naturalisasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan ekonomi sekaligus menjaga nilai-nilai keagamaan yang bersifat inklusif. 4. Meneliti peran mediasi sukarela dalam menyelesaikan konflik akibat perbedaan pendapat mengenai penerapan hukum Islam pada proses naturalisasi di negara Barat. 5. Memperluas analisis case study multi kawasan mengenai respons kebijakan terhadap migrasi terstruktur, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi praktik terbaik yang berlaku lintas regional. 6. Menyelidiki dampak dinamika geopolitik dan keamanan terhadap regulasi naturalisasi, khususnya di wilayah Timur Tengah yang rawan ketegangan sosial dan politik, sehingga dapat membantu membentuk kebijakan yang lebih elegan dan adaptif. 7. Mengimplementasikan metodologi tumpang tindih interdisipliner (sosiologi, ilmu politik, dan hukum) untuk memahami kompleksitas interaksi antara hukum Islam dan konteks sekular, guna meminimalkan kebijakan yang terfragmentasi dan meningkatkan kohesi sosial. 8. Menyusun kerangka analisis sudut pandang perspektif manusia abad ke-21 yang integratif, memadukan nilai-nilai maqasid al‑sharia dengan kebijakan modern, sehingga praktik naturalisasi dapat lebih harmonis dan berkelanjutan. 9. Memfokuskan penelitian pada kasus diaspora digital, termasuk analisis etnografi online, untuk mengungkap pola sosial dan kebutuhan administratif yang muncul di era digital. 10. Mengadvokasi pengembangan jambatan komunikasi lintas budaya antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan diaspora untuk memfasilitasi dialog yang konstruktif dalam pembaruan regulasi naturalisasi terkait hukum Islam.

  1. Fiqh Reconsidered: Indigenization and Universalization of Islamic Law in Indonesia in: Interdisciplinary... doi.org/10.30965/23642807-bja10011Fiqh Reconsidered Indigenization and Universalization of Islamic Law in Indonesia in Interdisciplinary doi 10 30965 23642807 bja10011
  2. Protecting the rights of Muslim women in Indonesian diaspora marriages in Russia: An Islamic Law Perspective... doi.org/10.4102/hts.v79i1.8488Protecting the rights of Muslim women in Indonesian diaspora marriages in Russia An Islamic Law Perspective doi 10 4102 hts v79i1 8488
  1. #islamic law#islamic law
  2. #partisipasi politik#partisipasi politik
File size420.32 KB
Pages16
DMCAReportReport

ads-block-test