PUBMEDIAPUBMEDIA

Journal of Contemporary Law StudiesJournal of Contemporary Law Studies

Perkembangan pesat globalisasi dan digitalisasi telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk sistem hukum nasional. Transformasi ini menuntut negara untuk melakukan reformasi hukum yang komprehensif dan berkelanjutan guna mengatasi tantangan baru seperti perlindungan data pribadi, kejahatan siber, regulasi ekonomi digital, dan masalah yurisdiksi lintas batas. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pembaruan hukum nasional dalam menanggapi dinamika globalisasi dan digitalisasi, serta mengidentifikasi langkah-langkah strategis untuk mengembangkan sistem hukum yang adaptif, responsif, dan adil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis hukum terhadap peraturan nasional dan internasional yang relevan, serta tinjauan literatur tentang kerangka kerja global dan studi hukum komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi hukum harus menyeluruh, mencakup dimensi substansi hukum, struktur institusional, dan sumber daya manusia hukum. Selain itu, upaya reformasi harus dipandu oleh prinsip kedaulatan hukum nasional, perlindungan hak asasi manusia, dan selaras dengan perkembangan teknologi global serta standar hukum internasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan memodernisasi sistem hukumnya, Indonesia dapat meningkatkan daya saing global, melindungi kepentingan nasional, dan mempromosikan keadilan sosial di era digital. Kerangka hukum yang diperbarui, inklusif, dan berorientasi masa depan akan memastikan kesiapan Indonesia dalam menghadapi tantangan hukum lintas negara akibat globalisasi dan transformasi digital yang cepat.

Hukum nasional Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan signifikan dalam menyesuaikan diri dengan dinamika globalisasi dan digitalisasi.Banyak regulasi belum mampu mengakomodasi kompleksitas hubungan sosial dan ekonomi yang muncul akibat kedua fenomena tersebut.Globalisasi menuntut harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional, yang sering kali berkonsekuensi pada kompromi terhadap kedaulatan hukum domestik, sementara digitalisasi menghadirkan persoalan baru seperti perlindungan data pribadi, kejahatan siber, validitas bukti digital, serta disrupsi terhadap sistem peradilan konvensional.Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya pembaruan hukum, seperti pengesahan UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta penerapan sistem peradilan elektronik.Meski demikian, pembaruan ini masih bersifat sektoral dan belum sepenuhnya sistemik.Oleh karena itu, strategi pembaruan hukum nasional ke depan harus dilakukan secara komprehensif, adaptif, dan partisipatif, dengan mengintegrasikan aspek substansi regulasi, kelembagaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia hukum.Sejalan dengan hal tersebut, pembaruan hukum nasional perlu dirancang secara menyeluruh, tidak hanya pada tataran regulasi, tetapi juga pada penataan kelembagaan, sistem penegakan hukum, dan pola pendidikan hukum.Setiap produk hukum yang disusun hendaknya berbasis analisis risiko dan proyeksi jangka panjang terhadap perubahan sosial dan teknologi agar regulasi tetap relevan dan tidak cepat usang.Selain itu, peningkatan literasi digital dan kapasitas aparat penegak hukum harus menjadi prioritas, sehingga implementasi hukum di lapangan selaras dengan pembaruan regulasi.Akhirnya, keterlibatan publik dan sektor swasta juga menjadi kunci dalam proses legislasi.Pemerintah perlu melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku industri digital agar hukum yang dibentuk mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat dan dunia usaha.Dengan demikian, sistem hukum nasional dapat beradaptasi dengan perkembangan global dan digital, sekaligus menjamin keadilan, kedaulatan hukum, dan daya saing Indonesia di era modern.

Untuk memperkuat kedaulatan hukum nasional, penelitian lanjutan dapat mengusulkan strategi reformasi hukum yang lebih komprehensif, dengan fokus pada harmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional, serta penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia hukum. Penelitian ini juga dapat mengembangkan kerangka kerja yang lebih terintegrasi antara hukum nasional dan global, dengan mempertimbangkan tantangan dan peluang yang dibawa oleh globalisasi dan digitalisasi. Selain itu, penelitian lanjutan dapat mengusulkan strategi untuk meningkatkan literasi digital dan kapasitas aparat penegak hukum, serta melibatkan publik dan sektor swasta dalam proses legislasi, sehingga hukum yang dibentuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha di era digital.

  1. Digitalization and globalization in a turbulent world: Centrifugal and centripetal forces. turbulent... sms.onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1002/gsj.1396Digitalization and globalization in a turbulent world Centrifugal and centripetal forces turbulent sms onlinelibrary wiley doi 10 1002 gsj 1396
Read online
File size477.12 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test