PUBMEDIAPUBMEDIA

Journal of Contemporary Law StudiesJournal of Contemporary Law Studies

Tanah memiliki peran ganda yang penting: sebagai aset sosial yang mengikat persatuan masyarakat dan sebagai aset modal fundamental bagi perekonomian, perdagangan, dan spekulasi. Kebutuhan manusia akan tanah sering dipenuhi melalui jual beli, di mana hak fisik dan kepemilikan dialihkan dari penjual ke pembeli, disertai pembayaran yang disepakati. Namun, sengketa dapat timbul, seperti dalam kasus penjualan tanah secara curang di mana tanda tangan penjual dipersoalkan setelah pembayaran bertahap dilakukan, dengan penjual kemudian menyangkal transaksi dan mengklaim bahwa tanda tangan pada perjanjian bukan miliknya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan memeriksa bahan-bahan hukum perpustakaan atau data sekunder dengan menginventarisasi dan menganalisis hukum dan peraturan yang mengatur perubahan tanda tangan yang tidak diakui dalam perjanjian jual beli dan mengidentifikasi masalah. Menurut temuan penelitian ini: Pertama, mengenai perubahan tanda tangan yang tidak diakui oleh salah satu pihak dalam perjanjian jual beli, hal ini mengkompromikan kehati-hatian dalam penerapannya. Akibatnya, perjanjian jual beli dapat dibatalkan karena bertentangan dengan syarat subjektif untuk validitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua, upaya hukum yang tersedia bagi pihak yang dirugikan diuraikan dalam Pasal 1877 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ini melibatkan pengajuan tanda tangan yang disengketakan ke pengadilan untuk verifikasi oleh hakim. Sebagai alternatif, verifikasi tersebut juga dapat dilakukan melalui saluran non-litigasi, khususnya dengan membandingkan tanda tangan dengan dokumen lain.

Akibat hukum terhadap perjanjian jual beli apabila terjadi perubahan tanda tangan yang tidak diakui salah satu pihak maka perjanjian jual beli tersebut menimbulkan lenyapnya suatu hubungan hukum.Terhadap perubahan tanda tangan yang dipungkiri dalam suatu perjanjian, maka telah melanggar syarat sepakat dalam syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata yang artinya perjanjian dapat dibatalkan melalui putusan Pengadilan.Apabila salah satu pihak tidak mengajukan pembatalan ke Pengadilan, maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak pembuatnya sebagaimana Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.Upaya hukum yang ditempuh melalui jalur litigasi yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk menguji kebenaran tulisan (tanda tangan) tersebut sehingga menjadikan perjanjian yang dibuat tetap sah atau mengajukan pembatalan perjanjian oleh pihak yang merasa dirugikan, hal tersebut disebutkan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Pasal 1877.“jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka Hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka Pengadilan.Selain litigasi, dapat juga menempuh jalur non-litigasi yaitu berupa negosiasi dengan cara menghadirkan saksi – saksi untuk diminta keterangan dan mencocokkan tanda tangan yang dipungkiri tadi kebeberapa dokumen atau tulisan lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu keluarga, atau bukti surat menyurat lainnya.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas mekanisme verifikasi tanda tangan yang diatur dalam Pasal 1877 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam menyelesaikan sengketa jual beli tanah. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana hakim dalam praktiknya melakukan verifikasi tanda tangan, serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi putusan hakim. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan alternatif penyelesaian sengketa jual beli tanah yang melibatkan perubahan tanda tangan, selain melalui jalur litigasi. Hal ini dapat mencakup kajian mengenai mediasi, arbitrase, atau cara-cara penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang lebih cepat, murah, dan efektif. Ketiga, penelitian dapat mengkaji implikasi penggunaan teknologi digital dalam verifikasi tanda tangan dalam transaksi jual beli tanah. Dengan perkembangan teknologi, terdapat berbagai metode verifikasi tanda tangan digital yang dapat meningkatkan keamanan dan keandalan transaksi jual beli tanah. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana teknologi digital dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum pertanahan untuk mencegah terjadinya sengketa akibat perubahan tanda tangan.

  1. KEDUDUKAN HUKUM AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH | JURNAL... doi.org/10.37081/ed.v11i1.4453KEDUDUKAN HUKUM AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI PPJB DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH JURNAL doi 10 37081 ed v11i1 4453
  2. Akibat Hukum Perjanjian Nominee Dalam Praktek Jual Beli Tanah di Indonesia | Jurnal Sakato Ekasakti Law... doi.org/10.31933/knbjbw58Akibat Hukum Perjanjian Nominee Dalam Praktek Jual Beli Tanah di Indonesia Jurnal Sakato Ekasakti Law doi 10 31933 knbjbw58
  3. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH LETTER C DI BAWAH TANGAN | Sakti... doi.org/10.20961/privat.v8i1.40388PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH LETTER C DI BAWAH TANGAN Sakti doi 10 20961 privat v8i1 40388
Read online
File size381.21 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test