PUBMEDIAPUBMEDIA

Journal of Contemporary Law StudiesJournal of Contemporary Law Studies

The right to life includes the entitlement of every individual to a good and healthy environment. It is essential for the state to protect these human rights, including the right to life of the Rempang community. The focus of this writing is to investigate how the right to life of the Rempang residents is safeguarded under existing laws and regulations. The research employs a normative juridical method, aiming to identify and formulate legal arguments through problem analysis. The findings indicate that, constitutionally, the Rempang communitys rights are guaranteed by Article 28H, paragraph (1) of the 1945 Constitution. These rights are further implemented through various laws, including Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, and Law Number 17 of 2023 concerning Health. In addition to these national laws, several international conventions also address the right to a healthy environment, which serves as a foundation for states to develop policies that protect human rights within the community. There is also a pressing need for reaffirming law enforcement in regards to human rights, particularly the right to a good and healthy environment, as mandated by existing laws and regulations. The government is expected to act in order to protect, fulfill, and respect human rights, especially the right to a good and healthy environment, at all levels of society.

Secara konstitusional masyarakat Rempang mendapat jaminan hak atas kehidupan yang terdapat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang kemudian diimplementasikan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023.Ketiga undang-undang tersebut sudah cukup untuk melindungi masyarakat Rempang dalam memperoleh hak-haknya terutama hak atas kehidupan yang merupakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.Selain ketiga undang-undang juga terdapat beberapa konvensi internasional yang mengatur tentang hak atas lingkungan hidup sebagai dasar negara dalam mengambil kebijakan melindungi masyarakat.Penegakan hukum terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlu ditegaskan kembali.

Berdasarkan permasalahan yang ditemukan, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada evaluasi efektivitas implementasi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hak atas kehidupan dan lingkungan hidup yang sehat di masyarakat Rempang, dengan mempertimbangkan perspektif masyarakat adat dan kearifan lokal. Selain itu, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai mekanisme penyelesaian sengketa agraria dan lingkungan hidup yang melibatkan masyarakat Rempang, dengan tujuan mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Terakhir, penelitian dapat diarahkan untuk mengkaji peran serta tanggung jawab korporasi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menghormati hak-hak masyarakat Rempang, termasuk kewajiban untuk melakukan analisis dampak lingkungan yang komprehensif dan transparan sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup di Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah yang rentan terhadap konflik agraria dan kerusakan lingkungan.

  1. View of Pengaturan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara Di Indonesia Prespektif Hak Atas Lingkungan... journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/16810/pdfView of Pengaturan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara Di Indonesia Prespektif Hak Atas Lingkungan journal uii ac Lex Renaissance article view 16810 pdf
  2. PENGATURAN HUKUM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT DEKLARASI STOCKHOLM 1972 | LEX ET SOCIETATIS. pengaturan... doi.org/10.35796/les.v8i4.30908PENGATURAN HUKUM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT DEKLARASI STOCKHOLM 1972 LEX ET SOCIETATIS pengaturan doi 10 35796 les v8i4 30908
Read online
File size387.93 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test