ENDLESS JOURNALENDLESS JOURNAL

ENDLESS: INTERNATIONAL JOURNAL OF FUTURE STUDIESENDLESS: INTERNATIONAL JOURNAL OF FUTURE STUDIES

Sebagai negara dengan komunitas Muslim terbesar di dunia, keberadaan Pengadilan Agama cukup penting sebagai langkah bagi masyarakat Islam untuk memperoleh keadilan. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana posisi, wewenang, dan sumber hukum Pengadilan Agama sebagai penegak hukum Islam di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan data dari studi-studi sebelumnya. Hasil penelitian ini menemukan bahwa sumber hukum yang dimiliki oleh Pengadilan Agama berasal dari sumber material hukum, seperti hukum Islam, dan sumber formal hukum berasal dari undang-undang. Kemudian, Pengadilan Agama memiliki kemampuan untuk menilai, memutus, dan menyelesaikan berbagai sengketa di tingkat pertama yang melibatkan masyarakat Muslim. Wewenang Pengadilan Agama itu sendiri terdiri dari wewenang relatif dan wewenang absolut.

Otoritas yudisial diberikan oleh Mahkamah Agung dan badan yudisial bawahan, termasuk Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Administrasi Negara.Umumnya, sumber hukum Pengadilan Agama terdiri dari sumber material hukum bersumber dari hukum Islam dan hukum material yang terikat pada UU No.50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua UU No.7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, serta sumber formal hukum yang meliputi hukum statuter, hukum adat, hukum yurispruden, hukum agama, dan hukum adat yang dianggap sebagai hukum positif.Pengadilan Agama bertugas menguji, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa antar individu Muslim.Wewenang Pengadilan Agama terkait dua hal yang meliputi wewenang relatif dan absolut.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak perubahan hukum prosedural terhadap penegakan hukum Islam di tingkat lokal, membandingkan efektivitas Pengadilan Agama di berbagai wilayah Indonesia, serta menganalisis peran Pengadilan Agama dalam penyelesaian kasus khusus seperti hukum waris perempuan atau perlindungan hak wanita. Selain itu, studi dapat fokus pada dinamika interaksi antara hukum Islam dan hukum positif dalam konteks sengketa perdata, atau evaluasi sistem pendidikan dan pelatihan hakim Pengadilan Agama untuk meningkatkan kualitas putusan hukum. Studi lanjutan juga disarankan untuk mengevaluasi kesenjangan antara norma hukum Islam dan praktik di lapangan, terutama terkait isu-isu sosial kontemporer seperti digitalisasi dan keadilan lingkungan hidup.

Read online
File size334.57 KB
Pages11
Short Linkhttps://juris.id/p-1ui
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test