IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA
Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan KemanusiaanIjtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan KemanusiaanTulisan ini akan menguraikan mengenai sejarah ekonomi Islam modern dan keterkaitannya dengan politik dalam upaya merumuskan berbagai hukum ekonomi Islam. Penelitian kualitatif ini merupakan studi exploratory‑analysis. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menganalisis posisi ekonomi Islam dalam tata hukum Indonesia sehingga akan dapat diperoleh gambaran bagaimana bentuk implementasi ekonomi Islam di Indonesia. Penelitian kepustakaan ini menemukan urgensi untuk menemukan kerangka pengembangan produk hukum ekonomi Islam pada dua periode yang ada yaitu Orde Baru dan Era Reformasi.
Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia tidak terbatas pada sektor keuangan, melainkan juga melibatkan instrumen lain yang memerlukan dukungan yuridis kuat berupa undang‑undang yang akomodatif dan aspiratif.Penelitian menunjukkan bahwa dominasi perbankan Islam tidak boleh mengabaikan instrumen ekonomi Islam lainnya, sehingga perlu pendekatan komprehensif yang menggabungkan aspek politik dan hukum.Dengan demikian, transformasi konsep ekonomi Islam menjadi aplikasi praktis melibatkan penyusunan regulasi dan penyesuaian terhadap kondisi nasional.
Penelitian berikutnya dapat mengkaji secara empiris dampak implementasi UU Perbankan Syariah terhadap akses keuangan mikro Muslim, dengan menggunakan pendekatan survei dan analisa statistik pada data transaksi bank syariah di wilayah Aceh. Penelitian komparatif juga sebaiknya dilakukan, membandingkan mekanisme kebijakan ekonomi Islam di Indonesia dengan negara-negara ASEAN lain yang memiliki landasan hukum Islam yang berbeda, guna menilai efektivitas regulasi dan perbandingan hasil. Selain itu, studi longitudinal dapat dilaksanakan untuk menelusuri perubahan persepsi dan praktik ekonomi Islam di kalangan pelaku usaha setelah penerapan regulasi baru, sehingga menghasilkan rekomendasi kebijakan adaptif. Semua studi tersebut penting untuk menilai sejauh mana teori politik hukum yang dibahas dapat dioperasionalkan dalam praktik kebijakan publik, sekaligus memperkaya tinjauan interdisipliner tentang hubungan antara hukum, politik dan ekonomi Islam di Indonesia.
| File size | 333.15 KB |
| Pages | 17 |
| DMCA | Report |
Related /
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa kini merupakan sebuah kemajuan peradaban manusia yang berdampak kepada seluruh aspek kehidupan, termasukKemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa kini merupakan sebuah kemajuan peradaban manusia yang berdampak kepada seluruh aspek kehidupan, termasuk
UNUUNU Artikel ini menghasilkan pembahasan tentang pendapat para ulama madzhab mengenai perkawinan anak usia dini dan batasan usia minimal menikah dalam IslamArtikel ini menghasilkan pembahasan tentang pendapat para ulama madzhab mengenai perkawinan anak usia dini dan batasan usia minimal menikah dalam Islam
METROMETRO Kedua, kesadaran akan hukum Islam yang dipengaruhi oleh hukum adat. Ketiga, intervensi regulasi negara yang menginginkan pembentukan harmonisasi antaraKedua, kesadaran akan hukum Islam yang dipengaruhi oleh hukum adat. Ketiga, intervensi regulasi negara yang menginginkan pembentukan harmonisasi antara
UADUAD Penerbitan Undang-Undang Perkawinan didorong oleh keinginan untuk menyelaraskan prinsip-prinsip hukum dengan nilai dan semangat bangsa Indonesia (HafsariPenerbitan Undang-Undang Perkawinan didorong oleh keinginan untuk menyelaraskan prinsip-prinsip hukum dengan nilai dan semangat bangsa Indonesia (Hafsari
POLIMEDIAPOLIMEDIA Metode yang digunakan adalah observasi/wawancara, pelatihan manajemen risiko, awareness K3, dan FGD. Berdasarkan hasil pre dan post, terjadi peningkatanMetode yang digunakan adalah observasi/wawancara, pelatihan manajemen risiko, awareness K3, dan FGD. Berdasarkan hasil pre dan post, terjadi peningkatan
PANDAWANPANDAWAN Sinergi antara Islam serta iptek mengacu pada kritis integrasi serta kreatif yang terakhir ke dalam kerangka etika intelektual dari pemikiran dunia Islam,Sinergi antara Islam serta iptek mengacu pada kritis integrasi serta kreatif yang terakhir ke dalam kerangka etika intelektual dari pemikiran dunia Islam,
AFEBIAFEBI Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengungkapan kelestarian memiliki asosiasi negatif terhadap biaya ekuitas, sedangkan keras agresif pajak memiliki asosiasiPenelitian ini menyimpulkan bahwa pengungkapan kelestarian memiliki asosiasi negatif terhadap biaya ekuitas, sedangkan keras agresif pajak memiliki asosiasi
UINUIN Yakni suatu teori yang mengatakan, “Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengakomodasi dan menjadikan hukum Islam sebagai referensi hukum nasional.Yakni suatu teori yang mengatakan, “Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengakomodasi dan menjadikan hukum Islam sebagai referensi hukum nasional.
Useful /
ARIMSIARIMSI Di dunia industri modern, robot seperti tangan kanan mekanik di pabrik otomotif atau pengemas barang harus bergerak cepat dan aman. Untuk itu, dibutuhkanDi dunia industri modern, robot seperti tangan kanan mekanik di pabrik otomotif atau pengemas barang harus bergerak cepat dan aman. Untuk itu, dibutuhkan
POLIMEDIAPOLIMEDIA Untuk meningkatkan nilai jual, produk konveksi seperti kaos, pouch, tas dan sebagainya diberikan desain gambar. Adapun cara menambahkan desain tersebutUntuk meningkatkan nilai jual, produk konveksi seperti kaos, pouch, tas dan sebagainya diberikan desain gambar. Adapun cara menambahkan desain tersebut
POLIMEDIAPOLIMEDIA Program pengabdian berhasil melatih peserta di UMKM Mapan dalam pembuatan dessert box matcha local berbahan daun singkong, meningkatkan pengetahuan tentangProgram pengabdian berhasil melatih peserta di UMKM Mapan dalam pembuatan dessert box matcha local berbahan daun singkong, meningkatkan pengetahuan tentang
POLIMEDIAPOLIMEDIA Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pengetahuan terbaru serta meningkatkan kemampuan teknologi para instruktur (Dosen, Guru, dan Tendik)Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pengetahuan terbaru serta meningkatkan kemampuan teknologi para instruktur (Dosen, Guru, dan Tendik)