IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA

Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan KemanusiaanIjtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan

Di Indonesia, kontrak yang paling populer yang digunakan oleh bank syariah adalah akad murabahah, yang sangat dekat dengan pembiayaan berbasis utang. Banyak peneliti berpendapat bahwa fenomena ini disebabkan oleh risiko yang dihadapi bank syariah, khususnya terkait moral hazard oleh mudarib. Tulisan ini bertujuan mengeksplorasi rendahnya penggunaan akad musharakah dan mudarabah dalam perspektif teori masalah keagenan. Isu utama adalah apakah masalah keagenan juga mendasari hubungan antara nasabah sebagai agen dan bank syariah sebagai prinsipal dalam kontrak pembiayaan. Dengan menggunakan paradigma holistik yang menggabungkan nilai Islam dan teori konvensional, penelitian ini menemukan dua kesimpulan: pertama, masalah keagenan dalam produk perbankan syariah disebabkan oleh informasi asimetris antara agen dan prinsipal; prosedur ketat dan kriteria tinggi menghambat volume pembiayaan mudarabah mencapai tingkat optimal. Kedua, masalah keagenan dapat diatasi dengan mengoptimalkan nisbah bagi hasil sebagai alat untuk memahami karakter nasabah; nisbah yang optimal dapat menekan moral hazard, karena mendorong nasabah untuk berusaha maksimal dalam menjalankan usaha, sehingga pendapatan yang dihasilkan memenuhi harapan kedua belah pihak. Jika skema bagi hasil tidak optimal, bank akan meningkatkan pengawasan, yang secara langsung meningkatkan biaya monitoring dan verifikasi.

Masalah keagenan dalam produk perbankan syariah muncul akibat informasi asimetris antara bank sebagai prinsipal dan nasabah sebagai agen, yang menyebabkan perilaku adverse selection dan moral hazard.Prosedur seleksi yang ketat dan kriteria pembiayaan yang tinggi menghambat pengembangan akad mudharabah dan musharakah, sehingga volume pembiayaan berbasis bagi hasil tetap rendah.Pengoptimalan nisbah bagi hasil dapat menjadi solusi efektif untuk menekan moral hazard dan adverse selection, sekaligus mengurangi biaya pengawasan, dengan memastikan insentif nasabah selaras dengan harapan bank.

Penelitian lanjutan dapat menguji bagaimana desain nisbah bagi hasil yang dinamis dan berbasis karakter nasabah dapat dirancang secara algoritmik menggunakan data riil transaksi perbankan syariah, untuk memprediksi tingkat kejujuran dan upaya usaha nasabah secara akurat. Selanjutnya, perlu dikembangkan model pengukuran kepercayaan antara bank dan nasabah dalam konteks hubungan jangka panjang, dengan mempertimbangkan dimensi spiritual dan etis menurut prinsip ukhuwah dan amanah, bukan hanya faktor finansial. Terakhir, studi eksperimental dapat dilakukan untuk membandingkan efektivitas skema bagi hasil tradisional versus skema yang dipadukan dengan sistem pelaporan transparan berbasis teknologi blockchain, guna melihat apakah teknologi dapat mengurangi kebutuhan pengawasan dan membangun kepercayaan tanpa mengorbankan prinsip syariah.

  1. #prinsip syariah#prinsip syariah
  2. #produk syariah#produk syariah
File size367.54 KB
Pages22
DMCAReportReport

ads-block-test