PUBMEDIAPUBMEDIA

Journal of Contemporary Law StudiesJournal of Contemporary Law Studies

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia menghadapi dilema antara upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia, terutama dalam proses penentuan tersangka. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 mengklarifikasi bahwa kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus merupakan kerugian nyata, bukan potensial. Studi ini menganalisis pemenuhan unsur tindak pidana dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagai persyaratan penentuan tersangka dan mengevaluasi penerapannya dalam Putusan Praperadilan No. 113/PID.PRA/2024/JKT.SEL. Hasil studi menunjukkan bahwa unsur kerugian keuangan negara merupakan persyaratan mutlak dalam penentuan tersangka korupsi melalui penerapan teori relevansi. Penyidik harus memiliki bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK/BPKP) yang menunjukkan kerugian nyata sebelum menentukan tersangka. Studi menyimpulkan bahwa penentuan tersangka korupsi harus didukung oleh bukti terukur kerugian keuangan negara dari otoritas yang kompeten. Putusan praperadilan dinilai cacat hukum karena tidak menerapkan standar pembuktian sesuai dengan hukum acara pidana dan unsur tindak pidana korupsi.

Studi ini menyimpulkan bahwa penentuan tersangka korupsi harus didukung oleh bukti terukur kerugian keuangan negara dari otoritas yang kompeten.Putusan praperadilan dinilai cacat hukum karena tidak menerapkan standar pembuktian sesuai dengan hukum acara pidana dan unsur tindak pidana korupsi.Penegakan hukum tindak pidana korupsi harus berpedoman pada prinsip asas legalitas dan asas praduga tak bersalah, serta memastikan adanya bukti yang kuat dan terukur sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.Pentingnya audit oleh lembaga yang berwenang, seperti BPK/BPKP, menjadi kunci dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi proses penegakan hukum korupsi.

Berdasarkan temuan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 dalam praktik penegakan hukum korupsi, khususnya terkait dengan standar pembuktian kerugian keuangan negara. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan mekanisme koordinasi antara penyidik, auditor (BPK/BPKP), dan jaksa penuntut umum dalam proses pembuktian kerugian keuangan negara, guna menghindari potensi tumpang tindih dan kesalahan interpretasi. Ketiga, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk menganalisis pengaruh penerapan standar pembuktian yang ketat terhadap tingkat keberhasilan penuntutan kasus korupsi, serta dampaknya terhadap pencegahan korupsi secara umum. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam penegakan hukum korupsi yang efektif dan akuntabel, serta berkontribusi pada perbaikan sistem hukum dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.

  1. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN DATA KONSUMEN FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA: Indonesia | Refleksi... ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/2413PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN DATA KONSUMEN FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA Indonesia Refleksi ejournal uksw edu refleksihukum article view 2413
  2. Pemenuhan Unsur Kerugian Keuangan Negara Sebagai Dasar Pembuktian pada Proses Penetapan Tersangka dalam... journal.pubmedia.id/index.php/lawstudies/article/view/4288Pemenuhan Unsur Kerugian Keuangan Negara Sebagai Dasar Pembuktian pada Proses Penetapan Tersangka dalam journal pubmedia index php lawstudies article view 4288
Read online
File size431.39 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test