PUBMEDIAPUBMEDIA

Journal of Contemporary Law StudiesJournal of Contemporary Law Studies

Artikel ini menyelidiki kewenangan pemerintah daerah dalam memenuhi hak atas bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan dalam kerangka supremasi hukum, hak asasi manusia, dan otonomi daerah. Bantuan hukum merupakan komponen fundamental dalam akses keadilan dan secara konstitusional dijamin oleh negara sebagai kewajiban untuk menjamin kesetaraan di hadapan hukum. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan dasar hukum untuk keterlibatan pemerintah daerah, masih ada keraguan apakah kewenangan tersebut bersifat wajib atau opsional. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menggunakan pendekatan statutori, konseptual, dan doktrinal untuk menganalisis dasar konstitusional dan yuridis kewenangan pemerintah daerah. Temuan menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum bukan hanya pilihan kebijakan, tetapi kewajiban hukum yang berasal dari prinsip-prinsip konstitusional dan jaminan hak asasi manusia. Menafsirkan bantuan hukum sebagai opsional akan bertentangan dengan esensi supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharuskan untuk menginstitusionalisasikan dan mendanai bantuan hukum melalui regulasi dan anggaran yang memadai untuk memastikan akses keadilan yang substansial.

Studi ini menyimpulkan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam memenuhi hak atas bantuan hukum bukanlah kewenangan diskresioner, melainkan kewajiban konstitusional yang melekat pada tanggung jawab negara untuk menjamin hak asasi manusia.Berdasarkan interpretasi sistematis dan teleologis terhadap Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, frasa “dapat dalam alokasi anggaran bantuan hukum tidak dapat diartikan sebagai pilihan kebijakan bebas yang dapat diabaikan.Sebaliknya, hal itu harus dipahami sebagai bentuk fleksibilitas implementasi teknis dalam kerangka kewajiban negara untuk memastikan kesetaraan di hadapan hukum dan akses substantif terhadap keadilan.Temuan utama studi ini menekankan bahwa, dalam kerangka negara hukum dan negara kesejahteraan, pemerintah daerah bertindak sebagai pemegang kewajiban yang berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas bantuan hukum bagi kaum miskin dan kelompok rentan lainnya.Kegagalan pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan dan mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum dapat merupakan kelalaian negara dalam memenuhi hak asasi manusia.

Untuk memperkuat jaminan hak atas bantuan hukum dalam kerangka supremasi hukum, penelitian selanjutnya dapat mengusulkan studi komparatif yang menyelidiki variasi implementasi kebijakan bantuan hukum di berbagai wilayah. Penelitian ini dapat mengevaluasi efektivitas implementasi bantuan hukum di tingkat lokal, mempertimbangkan faktor fiskal, dinamika politik lokal, dan kapasitas kelembagaan. Selain itu, penelitian dapat menganalisis standar minimum kewajiban konstitusional pemerintah daerah untuk menjamin hak atas bantuan hukum, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum. Dengan menggabungkan analisis normatif dan empiris, penelitian ini dapat memberikan rekomendasi yang lebih komprehensif untuk memperkuat sistem bantuan hukum di Indonesia.

  1. PERANAN DAN KEDUDUKAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEBAGAI ACCESS TO JUSTICE BAGI ORANG MISKIN | Arena Hukum.... arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/241PERANAN DAN KEDUDUKAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEBAGAI ACCESS TO JUSTICE BAGI ORANG MISKIN Arena Hukum arenahukum ub ac index php arena article view 241
  2. Supremasi Hukum dalam Kerangka Konstitusi: Studi Kritis terhadap Implementasi Prinsip Negara Hukum di... doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1519Supremasi Hukum dalam Kerangka Konstitusi Studi Kritis terhadap Implementasi Prinsip Negara Hukum di doi 10 55681 seikat v3i4 1519
  3. Implementation of Legal Guarantees for Human Rights Protection in Indonesia | Journal of Law and Sustainable... ojs.journalsdg.org/jlss/article/view/624Implementation of Legal Guarantees for Human Rights Protection in Indonesia Journal of Law and Sustainable ojs journalsdg jlss article view 624
  4. Perlindungan Hukum bagi Pekerja Gig Economy: Perspektif Hukum Perdata di Indonesia | Perkara : Jurnal... journal.stekom.ac.id/index.php/PERKARA/article/view/2227Perlindungan Hukum bagi Pekerja Gig Economy Perspektif Hukum Perdata di Indonesia Perkara Jurnal journal stekom ac index php PERKARA article view 2227
  5. The Analysis of Regional Autonomy Implementation in Indonesia: Based on the Ruling Government Paradigm,... doi.org/10.11648/j.jpsir.20220504.18The Analysis of Regional Autonomy Implementation in Indonesia Based on the Ruling Government Paradigm doi 10 11648 j jpsir 20220504 18
Read online
File size364.43 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test