PUBMEDIAPUBMEDIA

Journal of Contemporary Law StudiesJournal of Contemporary Law Studies

Kekerasan terhadap wartawan masih terjadi di Indonesia, meskipun kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi wartawan dan menilai penerapan hukum pidana dalam kasus kekerasan terhadap mereka. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan bahan hukum terkait. Temuan menunjukkan bahwa meskipun kebebasan pers diakui secara hukum, penegakan hukum terkait kejahatan terhadap wartawan masih lemah. Data menunjukkan peningkatan kasus kekerasan terhadap wartawan, yang menunjukkan kesenjangan antara jaminan hukum dan perlindungan nyata. Studi kasus Rico Pasaribu, seorang wartawan TribrataTV, menunjukkan kerentanan wartawan akibat mekanisme penegakan hukum yang tidak efektif dan kurangnya tindakan pencegah yang konsisten terhadap pelaku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masalah utama bukan terletak pada kurangnya regulasi hukum, tetapi pada penegakan hukum yang tidak memadai terhadap undang-undang yang ada.

Indonesia menjamin kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.Jaminan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kemerdekaan pers dan kewajiban negara untuk melindungi wartawan.Namun, implementasi perlindungan hukum terhadap wartawan masih menghadapi tantangan dalam praktik.Kasus kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Karo, Rico Sampurna Pasaribu, menunjukkan kesenjangan antara jaminan normatif perlindungan pers dan realitas penegakan hukum di lapangan.Oleh karena itu, penguatan perlindungan wartawan harus mencakup konsistensi dan ketegasan penegakan hukum terhadap kekerasan dan intimidasi terhadap pers.Penegakan hukum yang efektif dan independen menjadi prasyarat penting untuk menjamin kebebasan pers dan keselamatan wartawan.Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas penegakan Undang-Undang Pers di berbagai daerah, menganalisis peran aparat penegak hukum dalam melindungi wartawan, serta mengkaji dampak kekerasan terhadap wartawan terhadap kebebasan pers dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan perlindungan wartawan, penting untuk fokus pada konsistensi dan ketegasan penegakan hukum terhadap kekerasan dan intimidasi terhadap pers. Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas penegakan Undang-Undang Pers di berbagai daerah dan menganalisis peran aparat penegak hukum dalam melindungi wartawan. Selain itu, kajian empiris mengenai dampak kekerasan terhadap wartawan terhadap kebebasan pers dan kualitas demokrasi di Indonesia dapat memberikan wawasan lebih lanjut. Dengan demikian, upaya-upaya ini dapat membantu menjamin kebebasan pers dan memastikan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa rasa takut.

  1. Kebebasan Pers Dalam Penyampaian Berita Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers | Indonesian... doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3047Kebebasan Pers Dalam Penyampaian Berita Menurut Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Indonesian doi 10 47134 ijlj v2i1 3047
  2. PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF KEPADA KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA (Studi Perbandingan Hukum... doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2714PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF KEPADA KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA Studi Perbandingan Hukum doi 10 37680 almanhaj v5i1 2714
  3. State's Protective Measure towards Criminalization of Investigative Journalists | Indonesian Journal... journal.unnes.ac.id/journals/ijcls/article/view/36409States Protective Measure towards Criminalization of Investigative Journalists Indonesian Journal journal unnes ac journals ijcls article view 36409
Read online
File size333.01 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test