STIESASTIESA

TSARWATICA (Islamic Economic, Accounting, and Management Journal)TSARWATICA (Islamic Economic, Accounting, and Management Journal)

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) halal memainkan peran strategis dalam penguatan ekonomi Islam dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. Namun, akses terhadap pembiayaan syariah yang adil dan berkelanjutan bagi UMKM halal masih terbatas karena keterbatasan skema pembiayaan dan kapasitas usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik pembiayaan syariah bagi UMKM halal serta merumuskan model pembiayaan syariah berbasis maqāṣid al-sharīah guna mendukung pengembangan usaha yang berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen yang melibatkan pelaku UMKM halal dan lembaga keuangan syariah. Temuan menunjukkan bahwa pembiayaan syariah untuk UMKM halal didominasi oleh kontrak berbasis jual beli, khususnya murābaḥah, yang cenderung mencerminkan struktur pembiayaan berbasis utang. Dari perspektif maqāṣid al-sharīah, pembiayaan syariah belum sepenuhnya mendukung kesejahteraan pelaku UMKM, khususnya dalam aspek pendampingan usaha dan fleksibilitas skema pembiayaan. Penelitian ini mengusulkan model pembiayaan syariah berbasis maqāṣid al-sharīah yang menekankan orientasi kemitraan, pemberdayaan kapasitas pelaku UMKM, dan keberlanjutan usaha. Model yang diusulkan diharapkan dapat menjadi acuan bagi lembaga keuangan syariah dan pembuat kebijakan dalam mengembangkan pembiayaan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi UMKM halal.

Pertama, praktik pembiayaan syariah yang diterima oleh UMKM halal masih didominasi oleh akad berbasis jual beli, khususnya murābaḥah, yang menunjukkan orientasi pembiayaan yang cenderung berbasis utang sehingga fungsi pemberdayaan ekonomi belum optimal.Kedua, analisis dalam perspektif maqāṣid al-sharīah menunjukkan bahwa meskipun pembiayaan telah mendukung perlindungan harta dan keberlangsungan usaha, kontribusinya terhadap kesejahteraan pelaku usaha secara menyeluruh masih lemah, terutama dalam aspek perlindungan akal dan jiwa akibat minimnya pendampingan dan fleksibilitas skema pembayaran.Ketiga, penelitian ini merumuskan model pembiayaan syariah berbasis maqāṣid al-sharīah yang menekankan orientasi kemitraan, integrasi pendampingan usaha, serta fleksibilitas pembiayaan yang adaptif terhadap siklus usaha, sehingga pembiayaan syariah dapat menjadi sarana pemberdayaan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Pertama, perlu dikaji lebih lanjut bagaimana integrasi prinsip bagi hasil seperti musyārakah dan muḍārabah dapat dirancang secara inklusif bagi UMKM halal yang memiliki kapasitas manajerial terbatas, termasuk model pendampingan yang menyertai pembiayaan tersebut. Kedua, perlu dikembangkan penelitian yang menguji secara empiris dampak model pembiayaan berbasis maqāṣid al-sharīah terhadap ketahanan usaha dan kesejahteraan pelaku UMKM halal dalam jangka panjang menggunakan pendekatan kuantitatif atau campuran. Ketiga, penting untuk mengeksplorasi variasi model pembiayaan syariah berbasis maqāṣid al-sharīah di sektor-sektor UMKM halal yang berbeda, seperti fesyen, makanan, dan gaya hidup, guna melihat adaptasi model terhadap karakteristik spesifik masing-masing sektor. Penelitian-penelitian ini dapat memberikan dasar kuat bagi pengembangan ekosistem pembiayaan syariah yang tidak hanya memenuhi aspek kehalalan, tetapi juga benar-benar mewujudkan tujuan kesejahteraan, keadilan, dan keberlanjutan menurut syariat. Dengan pendekatan yang lebih holistik dan kontekstual, lembaga keuangan syariah dapat merancang produk yang lebih sesuai dengan kebutuhan riil UMKM halal. Selain itu, pendekatan ini dapat membantu regulator dalam menyusun kebijakan yang mendorong inovasi pembiayaan berbasis nilai. Model pendampingan usaha yang menyertai pembiayaan juga perlu dikaji efektivitasnya dalam meningkatkan literasi keuangan dan kapasitas manajerial pelaku usaha. Penelitian lanjutan dapat menguji kombinasi antara pendanaan, pelatihan, dan pemasaran dalam satu skema pembiayaan. Temuan dari studi semacam ini akan sangat berharga untuk menyempurnakan model yang diusulkan agar lebih aplikatif dan berdampak luas. Dengan demikian, pembiayaan syariah dapat bertransformasi dari sekadar alat pembiayaan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang sesungguhnya.

Read online
File size341.99 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test