UMAUMA

Jurnal Administrasi PublikJurnal Administrasi Publik

Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) adalah organisasi hasil merger antara Bagian Keuangan Sekretariat Daerah dan Dinas Pendapatan Daerah. Sebagai organisasi hasil penggabungan, maka dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak lepas dari permasalahan efektivitas organisasi. Dalam konteks ini, peneliti ingin mengetahui efektifitas DPPKA dalam mengelola keuangan daerah baik dalam mengelola pendapatan daerah maupun belanja daerah dan dalam memverifikasi pertanggugjawaban pelaksanaan APBD. Oleh karena itu permasalahan yang diajukan “bagaimana efektivitas DPPKA dalam mengelola keuangan daerah ?. Untuk itu dilakukan penelitian kualitatif diskriptif dan data dikumpulkan melalui wawancara, studi dokumentasi dan observasi yang diambil dari 11 orang informan utama dan 19 orang informan pendukung. Validasi data dilakukan dengan teknik trianggulasi sedangkan analisa data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam mengelola pendapatan daerah belum efektif karena tidak seluruh pos pendapatan daerah dapat menutup target dan tingkat realisasi pendapatan dari tahun ke tahun cenderung menurun. Disamping itu, belum sesuai dengan harapan unit kerja pemungut terumatama menyangkut upah pungut, DPRD mengenai target realisasi pendapatan setiap bulan dan masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Selain itu belum efisien karena terdapat pembiayaan ganda dan tidak dibuat jadwal secara jelas dan rinci. Dari aspek fleksibilitas belum cukup fleksibel karena masih terdapat aturan main tentang pajak dan retribusi daerah yang mengacu pada Undang-undang yang telah dirubah. Dalam mengelola belanja daerah belum efektif karena masih terdapat rekening belanja dalam APBD yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, banyak usulan belanja unit organisasi dan masyarakat yang tidak masuk dalam RAPBD, terdapat duplikasi anggaran biaya penyusunan belanja daerah, terlambat menerapkan Kepmendagri No 29 tahun 2002 dan masih ditemukan pegawai yang kurang memiliki peran tetapi di bagian yang lain ada unit yang telalu dominan. Dalam memverifikasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD belum optimal karena dalam pemeriksaan Bawasda pada unit-unit organisasi masih ditemukan kesalahan-kesalahan dalam peng-SPJ-an, kurang konsisten dalam memegang peraturan perundang-undangan yang berlaku, masih ada kebijakan-kebijakan yang menyalahi aturan hukum dan tidak semua karyawan DPPKA merasa puas dengan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dihasilkan.

Efektivitas DPPKA dalam mengelola pendapatan daerah belum optimal, ditandai dengan tidak tercapainya target pada beberapa pos pendapatan dan tingkat realisasi yang cenderung menurun, serta ketidaksesuaian dengan harapan unit pemungut dan DPRD.Pengelolaan belanja daerah juga belum efektif karena masih ditemukan rekening belanja yang tidak sesuai peraturan, banyak usulan belanja yang tidak masuk RAPBD, dan adanya duplikasi anggaran.Verifikasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD belum optimal, terlihat dari masih banyaknya kesalahan dalam penyusunan pertanggungjawaban dan kurangnya konsistensi dalam menerapkan peraturan perundang-undangan.

Penelitian lanjutan dapat menyoroti bagaimana pengaruh sistem bagi hasil upah pungut yang tidak transparan terhadap menurunnya kinerja unit pemungutan pajak daerah, serta mencari model insentif yang lebih adil dan proporsional. Selain itu, sangat penting untuk mengembangkan sebuah studi komparatif tentang model struktur organisasi pengelolaan keuangan daerah, guna menemukan format yang paling efektif dalam mencegah dominasi satu unit atas unit lain dan menghindari duplikasi anggaran pasca-penggabungan dinas. Terakhir, sebuah penelitian juga perlu dilakukan untuk menggali akar persoalan mengapa banyak kebijakan daerah yang justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta bagaimana menciptakan mekanisme verifikasi keuangan yang benar-benar konsisten dan tidak menyalahi aturan hukum agar dapat meningkatkan kepatuhan dan akuntabilitas pemerintah daerah.

  1. #belanja daerah#belanja daerah
  2. #pengelolaan keuangan daerah#pengelolaan keuangan daerah
File size703.66 KB
Pages23
DMCAReportReport

ads-block-test