WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Kantor Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kantor Pertanahan menerapkan inklusi harga appraisal Bapenda dalam Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jika hal ini terjadi, maka tidak akan ada kepastian hukum bagi para pihak. Hal ini terutama karena Akta Jual Beli PPAT merupakan akta otentik dan memiliki peran penting dalam membuktikan perkara perdata, terutama jika terjadi sengketa di pengadilan. Akta Otentik memiliki posisi tertinggi sebagai alat bukti dokumen dalam perkara perdata, di bawahnya adalah akta di bawah tangan dan akta sepihak atau pengakuan sepihak. Nilai pembuktian akta otentik berdasarkan Pasal 1870 KUH Perdata bersifat sempurna (volledig bewijskracht) dan mengikat (bindende bewijskracht). Hal ini berakibat bahwa segala yang dinyatakan dalam akta otentik harus dianggap benar dan sah. Selain itu, isi dan pernyataan yang tercantum di dalamnya adalah benar.

Memaksa memasukkan harga appraisal Bapenda ke dalam Akta Jual Beli PPAT menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam pembuktian perkara perdata di pengadilan.Akta otentik yang seharusnya menjadi alat bukti dokumen yang sempurna dan mengikat tidak dapat digunakan sebagai acuan karena terdapat ketidaksesuaian mengenai harga jual beli.Pemaksaan harga perkiraan juga melanggar asas kepastian hukum bagi para pihak dan dengan demikian tidak mencerminkan penerapan prinsip negara hukum yang sebenarnya.

Pertama, perlu dilakukan penelitian mengenai bagaimana mekanisme hukum dapat dibangun agar PPAT dapat menolak intervensi dari instansi luar seperti Bapenda dalam menentukan harga transaksi di akta jual beli, sehingga keaslian kesepakatan para pihak tetap terjaga. Kedua, perlu dikaji lebih lanjut model sistem pelaporan harga transaksi tanah yang transparan dan akurat namun tetap melindungi kepentingan privasi dan kebebasan warga negara dalam bertransaksi, untuk menghindari praktik penilaian sepihak oleh pemerintah daerah. Ketiga, perlu diteliti pengaruh hukum dan sosial dari penerapan harga perkiraan Bapenda terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga notarial dan sistem hukum pertanahan secara keseluruhan, guna memahami dampak jangka panjang terhadap kepercayaan publik terhadap kepastian hukum di bidang pertanahan. Penelitian-penelitian ini penting untuk memastikan bahwa akta otentik tetap memenuhi fungsinya sebagai alat bukti yang sah dan adil, tanpa tekanan dari kepentingan administratif yang dapat merusak integritas hukum.

  1. Legal Analysis Of The Authority Of A Notary Related To Making A Binding Deed Of Sale And Purchase (Case... doi.org/10.55227/Ijhess.V2i6.556Legal Analysis Of The Authority Of A Notary Related To Making A Binding Deed Of Sale And Purchase Case doi 10 55227 Ijhess V2i6 556
Read online
File size361.32 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test