WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interpretasi ayat-ayat Al-Quran yang mengatur tentang hukum pernikahan antara Muslim dan non-Muslim. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis isi, atau teknik analisis dokumen, atau analisis isi dengan mengumpulkan informasi dan pandangan, analisis interpretasi dan opini, dalam manuskrip, literatur, atau buku-buku tafsir. Hasil penelitian menemukan bahwa interpretasi ayat-ayat Al-Quran yang mengatur tentang larangan pernikahan antara Muslim dan non-Muslim adalah interpretasi Surah Al-Baqarah ayat 221 yang melarang umat Muslim untuk menikahi non-Muslim, dan memperbolehkan umat Muslim menikahi perempuan Ahl al-Kitab. Selain itu, interpretasi Surah Al-Mumtahanah ayat 10 dan Surah Al-Tawbah ayat 30-31 memperkuat ketentuan bahwa pernikahan antara Muslim dan non-Muslim adalah haram, termasuk pernikahan antara seorang Muslim pria dan seorang wanita Ahl al-Kitab.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah interpretasi ayat-ayat Al-Quran yang mengatur tentang larangan pernikahan antara Muslim dan non-Muslim adalah interpretasi Surah Al-Baqarah ayat 221 yang melarang umat Muslim untuk menikahi non-Muslim, dan memperbolehkan umat Muslim menikahi perempuan Ahl al-Kitab.Selain itu, interpretasi Surah Al-Mumtahanah ayat 10 dan Surah Al-Tawbah ayat 30-31 memperkuat ketentuan bahwa pernikahan antara Muslim dan non-Muslim adalah haram, termasuk pernikahan antara seorang Muslim pria dan seorang wanita Ahl al-Kitab.MUI dalam fatwa pada MUNAS II tahun 1980 menyatakan bahwa pernikahan seorang wanita Muslim dengan pria non-Muslim adalah haram, dan seorang pria Muslim dilarang menikahi wanita non-Muslim.Fatwa ini didasarkan pada interpretasi ayat-ayat Al-Quran yang relevan.

Berdasarkan latar belakang penelitian yang menyoroti perbedaan interpretasi mengenai pernikahan antara Muslim dan non-Muslim, khususnya terkait dengan kategori Ahl al-Kitab, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada studi komparatif interpretasi ulama dari berbagai mazhab mengenai status hukum pernikahan semacam itu. Selain itu, penelitian kualitatif mendalam yang mengeksplorasi dampak sosial dan psikologis dari pernikahan antaragama terhadap individu dan keluarga yang terlibat, serta bagaimana mereka menavigasi tantangan dan dinamika yang unik, akan memberikan wawasan berharga. Terakhir, penelitian yang menganalisis perkembangan hukum dan kebijakan terkait pernikahan antaragama di Indonesia, serta perbandingan dengan negara-negara lain dengan konteks keagamaan yang beragam, dapat membantu mengidentifikasi praktik terbaik dan rekomendasi kebijakan untuk mempromosikan harmoni sosial dan keadilan bagi semua warga negara.

Read online
File size504.75 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test