WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Pencucian uang telah menjadi masalah global yang kompleks dan menantang, terutama karena sifat lintas batasnya yang menuntut kerjasama internasional yang efektif dalam penanganannya. Penerapan hukum internasional adalah kunci dalam memerangi secara menyeluruh peredaran hasil kejahatan. Hukum internasional terkait pencucian uang telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir, dimulai dengan Konvensi Wina tentang Narkotika dan Zat Psikotropika tahun 1988, dan berbagai instrumen hukum internasional lainnya telah dirumuskan untuk mendefinisikan pencucian uang, mengkriminalisasi pelakunya, serta memperkuat kerjasama antar negara. Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen hukum internasional terkait pencucian uang dan menerapkannya dalam regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme adalah dasar hukum utama di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai Unit Intelijen Keuangan (UIF) memainkan peran penting dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menyebarkan informasi terkait pencucian uang kepada pihak-pihak yang berwenang.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum internasional dalam menangani pencucian uang adalah langkah penting menuju sistem keuangan yang lebih aman dan stabil.Dengan kerjasama internasional yang kuat, penegakan hukum yang tegas, dan implementasi rekomendasi FATF tentang Pencucian Uang di Indonesia, pencucian uang dapat diminimalkan dan dampaknya pada masyarakat dapat dikurangi.Namun, penerapan rezim hukum internasional dalam menangani pencucian uang juga memiliki beberapa kekurangan, seperti tidak dapat diatur oleh hukum nasional, hukum keuangan, hukum perlindungan hak asasi manusia, dan hukum keamanan nasional.Untuk mengatasi hambatan-hambatan ini, upaya-upaya seperti kerjasama internasional, implementasi perjanjian ekstradisi, dan peningkatan modus operandi PPATK telah dimulai.Selain itu, peningkatan kinerja dan profesionalisme penegak hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sosialisasi rezim anti-pencucian uang, dan perbaikan ketentuan-ketentuan dalam pencucian uang juga diperlukan untuk mengurangi distorsi ekonomi dan ketidakstabilan.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide penelitian baru, seperti: . . 1. Bagaimana meningkatkan efektivitas penerapan hukum internasional dalam menangani pencucian uang di Indonesia, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan internasional, serta tantangan-tantangan yang dihadapi dalam penerapannya?. . 2. Bagaimana meningkatkan kerjasama internasional dalam penanganan pencucian uang, terutama dalam hal pertukaran informasi dan koordinasi penegakan hukum, serta bagaimana memperkuat kapasitas negara-negara dalam memerangi pencucian uang?. . 3. Bagaimana meningkatkan kesadaran publik tentang pencucian uang dan risikonya, serta bagaimana mendorong adopsi standar internasional yang lebih ketat dalam memerangi pencucian uang?.

  1. The Jurisdiction of the Prosecutor's Office is to Confiscate Assets and Eradicate the Crime of Money... doi.org/10.55927/mudima.v4i1.7836The Jurisdiction of the Prosecutors Office is to Confiscate Assets and Eradicate the Crime of Money doi 10 55927 mudima v4i1 7836
  2. Kebijakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal | Journal of Judicial Review.... journal.uib.ac.id/index.php/jjr/article/view/5953Kebijakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal Journal of Judicial Review journal uib ac index php jjr article view 5953
  3. Analisis Terhadap Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (Perspektif Economic Analysis of Law) |... doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12343Analisis Terhadap Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang Perspektif Economic Analysis of Law doi 10 18196 ijclc v3i1 12343
Read online
File size441.86 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test