WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Kewenangan kepolisian dan peran infrastruktur lalu lintas sangat penting dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Badung. Kepolisian bertindak sebagai penegak hukum yang bertugas mengatur, mengawal, mengawasi, dan melakukan patroli lalu lintas. Infrastruktur lalu lintas, seperti rambu-rambu, marka jalan, dan lampu lalu lintas, mendukung kepolisian dalam mengatur dan mengendalikan arus lalu lintas. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Polres Badung, meliputi: a. kurangnya jumlah kendaraan yang tersedia untuk melakukan patroli lalu lintas; b. kurangnya personel polisi lalu lintas; c. kurangnya jam patroli lalu lintas; dan d. kurangnya kerja sama masyarakat untuk mewujudkan kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar. Rendahnya partisipasi masyarakat antara lain: a) pengendara yang melarikan diri dengan kecepatan tinggi saat operasi lalu lintas; b) pengendara yang tidak merasa jera meskipun telah berulang kali melakukan pelanggaran; c) banyaknya masyarakat yang menyebarkan informasi operasi lalu lintas kepada pengendara lain sehingga enggan melintasi jalan yang sedang dioperasikan; dan d) seringnya pengendara menyalahgunakan jabatan orang tua, keluarga, atau kerabat saat terjaring operasi.

Kewenangan kepolisian dan peran infrastruktur lalu lintas sangat penting dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Badung.Kepolisian berperan sebagai penegak hukum yang bertugas mengatur, mengawal, mengawasi, dan melakukan patroli lalu lintas.Infrastruktur lalu lintas seperti rambu, marka jalan, dan lampu lalu lintas mendukung tugas kepolisian dalam mengatur serta mengendalikan arus lalu lintas.Hambatan utama penegakan hukum meliputi keterbatasan kendaraan patroli, jumlah personel, jam patroli, serta rendahnya kerja sama masyarakat.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas metode preventif dibandingkan metode represif dalam menekan pelanggaran lalu lintas di daerah wisata seperti Badung, dengan membandingkan tingkat kepatuhan masyarakat sebelum dan sesudah kampanye edukatif secara intensif. Kedua, perlu dikaji bagaimana pemanfaatan teknologi pemantauan lalu lintas berbasis kamera cerdas (smart CCTV) dapat meningkatkan efisiensi penegakan hukum tanpa harus menambah personel, serta sejauh mana teknologi tersebut dapat diterima masyarakat dari sisi privasi dan keadilan. Ketiga, penting untuk meneliti peran komunitas lokal dan tokoh adat dalam membentuk budaya tertib lalu lintas, terutama di wilayah dengan dinamika sosial-budaya khas seperti Bali, guna merancang strategi kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat berbasis kearifan lokal. Penelitian-penelitian ini dapat membuka jalan bagi pendekatan yang lebih holistik, berkelanjutan, dan berbasis data dalam mengatasi tantangan penegakan hukum lalu lintas. Dengan memahami akar masalah dari sisi perilaku, teknologi, dan budaya, kebijakan yang dihasilkan akan lebih tepat sasaran. Selain itu, penelitian semacam ini dapat menjadi model bagi daerah lain dengan kondisi serupa. Pendekatan multidimensi seperti ini penting agar penegakan hukum tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu mencegah pelanggaran sejak dini. Kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat harus menjadi fokus utama pengembangan kebijakan ke depan. Temuan dari penelitian ini juga dapat digunakan untuk merevisi strategi operasional Satlantas secara nasional.

Read online
File size312.91 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test