UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Konsep Amânah dalam Persetujuan Tindakan Medik. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365K/Pid/2012 mengabulkan gugatan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado. Mahkamah Agung menganulir putusan Pengadilan Negeri Manado yang menjatuhkan sanksi pidana penjara 10 (sepuluh) bulan kepada masing-masing terdakwa. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berpendapat bahwa perjanjian antara dokter dan pasien adalah perjanjian dalam proses, bukan perjanjian berdasarkan hasil. Putusan kasasi ini memberikan kesempatan kepada para ahli hukum untuk menguji dan mengevaluasi konsep persetujuan tindakan medik secara filosofis dan yuridis. Tulisan ini mengemukakan bahwa konsep persetujuan tindakan medik harus dibangun berdasarkan kerangka amânah yang merupakan suatu konsep penting dalam hukum Islam.

Konsep amânah dalam persetujuan tindakan medik menjadi fondasi penting untuk membangun hubungan dokter-pasien yang berkeadilan dan bertanggung jawab.Implementasi amânah memerlukan pemahaman mendalam tentang kewajiban moral dan hukum dalam pelayanan kesehatan.Regulasi yang ada perlu ditinjau ulang untuk memastikan konsistensi dengan prinsip amânah dalam menjaga keseimbangan antara hak pasien dan kewajiban dokter.

Penelitian lanjutan perlu mengkaji penerapan konsep amânah dalam kerangka hukum kesehatan nasional untuk memperkuat perlindungan hak pasien sekaligus menjaga profesionalisme dokter. Studi komparatif antara prinsip amânah dalam hukum Islam dan sistem hukum sekuler dapat memberikan perspektif baru dalam penyusunan kebijakan kesehatan. Selain itu, penelitian tentang dampak sosial dan psikologis dari penerapan amânah dalam praktik medik di berbagai wilayah Indonesia akan membantu merancang pendekatan yang lebih inklusif dan kontekstual.

File size293.39 KB
Pages12
DMCAReportReport

ads-block-test