IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH

Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu HukumDeposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum

merupakan isu kompleks yang memerlukan keseimbangan antara aspek keadilan, perlindungan, dan rehabilitasi. Anak sebagai pelaku tindak pidana berada dalam posisi yang unik karena status mereka sebagai individu yang belum matang secara hukum dan psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana persetubuhan, termasuk penerapan sanksi yang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak-hak anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana anak di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan pendekatan diversi dan upaya non-pemidanaan dalam menyelesaikan perkara anak. Namun, terdapat kendala dalam implementasi akibat keterbatasan sumber daya, pemahaman penegak hukum, dan stigma sosial yang melekat pada pelaku anak. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pelatihan bagi penegak hukum, penguatan mekanisme pendampingan psikologis, serta pengembangan program rehabilitasi yang komprehensif. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan harus mempertimbangkan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak anak, sehingga tujuan reintegrasi sosial dan rehabilitasi dapat tercapai secara optimal.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Implementasi hukum ini menghadapi tantangan seperti keterbatasan sumber daya dan stigma sosial.Perlindungan anak sebagai korban dan pelaku harus menjadi prioritas utama dalam proses hukum, dengan fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas program rehabilitasi bagi anak pelaku persetubuhan, dengan fokus pada pendekatan psikologis dan sosial yang terintegrasi. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi peran keluarga dan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana persetubuhan oleh anak, termasuk identifikasi faktor-faktor risiko dan strategi intervensi yang efektif. Ketiga, studi komparatif mengenai sistem peradilan pidana anak di negara-negara lain yang berhasil menangani kasus persetubuhan dapat memberikan wawasan berharga untuk perbaikan sistem di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan dan praktik yang lebih efektif dalam melindungi anak dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini juga dapat mengkaji lebih lanjut mengenai dampak stigma sosial terhadap anak pelaku persetubuhan dan bagaimana cara menguranginya melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.

  1. Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan oleh Anak | Deposisi: Jurnal... doi.org/10.59581/deposisi.v2i4.4263Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan oleh Anak Deposisi Jurnal doi 10 59581 deposisi v2i4 4263
Read online
File size352.25 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test