LAKPESDAMSALATIGALAKPESDAMSALATIGA

JNUSJNUS

Moderasi beragama merupakan cara pandang, sikap, dan praktik keberagamaan yang menekankan keadilan, keseimbangan, penghormatan martabat manusia, serta komitmen pada kesepakatan kebangsaan; namun dalam konteks masyarakat desa yang tradisi keagamaannya kuat, masuknya corak dakwah yang menilai praktik lokal sebagai bidah dapat memicu delegitimasi, polarisasi, dan eskalasi konflik. Artikel ini bertujuan menjawab tiga rumusan masalah: (1) bagaimana kronologi dan dinamika eskalasi konflik sosial-keagamaan di Desa Mesanggok, Kecamatan Gerung, Lombok Barat; (2) bagaimana peranan stakeholder (pemerintah desa, kepolisian, MUI, KUA, FKUB, Lakpesdam NU, penyuluh agama, ormas, pemuda, dan akademisi) dalam membangun moderasi beragama dan pemulihan konflik; serta (3) bagaimana mekanisme musyawarah lintas-aktor menghasilkan konsensus dan program pencegahan konflik berulang. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus; data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, telaah dokumen, sarasehan, dan FGD, kemudian dianalisis secara tematik-iteratif melalui pengodean dan penyusunan narasi kasus dengan triangulasi sumber serta metode. Temuan menunjukkan kolaborasi stakeholder bekerja melalui empat tahapan: de-eskalasi dan proteksi keamanan, dialog mediatif serta klarifikasi norma, pembentukan konsensus/aturan main komunitas, dan institusionalisasi program keagamaan inklusif (pengajian rutin lintas kelompok) yang menempatkan perbedaan sebagai khilafiyah yang dikelola, bukan ancaman identitas. Kesimpulannya, konflik di Mesanggok berkembang bukan semata karena perbedaan teologis, melainkan karena kontestasi legitimasi dan delegitimasi tradisi lokal; pemulihan paling efektif terjadi ketika moderasi beragama dibumikan sebagai tata kelola sosial berbasis musyawarah kolaboratif yang membagi peran aktor (proteksi–mediasi–produksi norma–institusionalisasi program) secara sinergis dan berkelanjutan. Rekomendasi penelitian menekankan protokol musyawarah inklusif di tingkat desa, penguatan literasi ikhtilaf dan etika dakwah oleh MUI–KUA, Lakpesdam NU, penyuluh, pengembangan community policing berbasis mediasi, serta perluasan program lintas-kelompok hingga level dusun/RT untuk mencegah eskalasi berulang.

Konflik di Desa Mesanggok tidak hanya dipicu oleh perbedaan teologis, tetapi terutama oleh upaya delegitimasi terhadap tradisi keagamaan lokal yang menimbulkan ketegangan sosial dan perjuangan atas otoritas keagamaan.Pemulihan konflik paling efektif dilakukan melalui kolaborasi multi-aktor yang menjalankan peran perlindungan, mediasi, produksi norma, dan institusionalisasi program secara sinergis dan berkelanjutan.Moderasi beragama berhasil diterapkan ketika diwujudkan dalam musyawarah lintas kelompok dan program pengajian rutin yang mengubah perbedaan menjadi khilafiyah yang dikelola, bukan ancaman identitas.

Pertama, perlu diteliti bagaimana implementasi protokol musyawarah inklusif di tingkat dusun atau RT dapat mencegah eskalasi konflik lebih dini, terutama dalam konteks desa dengan struktur sosial hierarkis dan jaringan keagamaan yang kompleks. Kedua, perlu dikaji efektivitas program literasi moderasi beragama yang dikembangkan oleh MUI, KUA, dan Lakpesdam NU dalam meningkatkan toleransi di kalangan generasi muda, serta bagaimana pendekatan tersebut bisa disesuaikan dengan media digital dan platform komunikasi masa kini. Ketiga, perlu dieksplorasi model community policing berbasis mediasi yang melibatkan polisi sebagai fasilitator dialog, bukan hanya penegak hukum, untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mencegah konflik melalui pendekatan preventif dan relasional. Penelitian-penelitian ini penting untuk memperdalam pemahaman tentang tata kelola pencegahan konflik berbasis komunitas yang berkelanjutan, menguatkan kapasitas lokal dalam menangani perbedaan keberagamaan secara damai, serta mengembangkan kerangka kebijakan yang lebih responsif terhadap dinamika sosial-keagamaan di tingkat akar rumput. Dengan fokus pada desa-desa dengan pengalaman konflik serupa, temuan ini dapat menjadi acuan untuk membangun sistem pencegahan konflik yang lebih inklusif dan adaptif di berbagai wilayah Indonesia.

  1. Stakeholder Roles in Strengthening Religious Moderation: A Case Study of Socio-Religious Conflict in... doi.org/10.35672/jnus.v6i1.68-85Stakeholder Roles in Strengthening Religious Moderation A Case Study of Socio Religious Conflict in doi 10 35672 jnus v6i1 68 85
Read online
File size629.91 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test