UNIRAYAUNIRAYA

JURNAL PANAH KEADILANJURNAL PANAH KEADILAN

Masalah hukum adalah masalah pembuktian di pengadilan tentang siapa yang bersalah, oleh karena itu peran dari pembuktian dalam suatu proses hukum di pengadilan sangatlah penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana suatu perbuatan dapat dinyatakan percobaan pembunuhan sesuai Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan untuk mengetahui tentang perkara percobaan pembunuhan telah sesuai dengan Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan metode pendekatan kasus.

.

Untuk menghindari putusan-putusan pengadilan yang sesat, kecermatan dalam menilai alat bukti di pengadilan sangat diharapkan. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah yang berwenang lebih hati-hati dalam melakukan proses penyidikan, penuntutan, dan pengadilan, serta memperhatikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dalam memutuskan suatu persoalan kejahatan. Selain itu, perlu dibuat perundang-undangan khusus tentang percobaan pembunuhan, mengingat tindak pidana ini mengancam nyawa.

Read online
File size469.41 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test