UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Pada hakikatnya, perkawinan adalah suatu peristiwa hukum yang penting bagi setiap orang, karena tidak hanya menimbulkan hak dan kewajiban, melainkan mampu memberi implikasi hukum dari berbagai aspek tuntutan kehidupan yang ada. Dalam upaya untuk memenuhi tuntutuan kepentingan dimaksud, perkawinan tidak jarang dilangsungkan berdasarkan sistem hukum adat yang telah berlangsung lama dan diyakini sebagai aturan yang mampu mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat, seperti sistem perkawinan adat yang ada di Desa Hilitotaö, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan. Persoalannya adalah: bagaimanakah kekuatan hukum suatu perkawinan adat dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? Untuk memberi jawaban terhadap persoalan dimaksud, Penulis menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis (empiris) dengan berpedoman pada data primer yang diperoleh melalui pengamatan (obsevasi), wawancara (interview) dan studi dokumen. Dalam melakukan wawancara kepada responden, Penulis menentukan sampel melalui pengelompokkan responden (stratifeit random sample) yang terdiri atas para tetua adat (satua mbanua), unsur pemerintahan dasa (kepala desa dan BPD). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa sistem perkawinan adat di Desa Hilitotaö, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, telah berlangsung cukup lama, dan menjadi istrumen penting dalam mengukur sah tidaknya suatu perkawainan. Artinya perkawinan yang tidak dilangsungkan secara adat, oleh masyarakat setempat menganggapnya sebagai yang tidak sah secara adat, konsekwensinya dapat dikucilkan dari lingkungan pergaulan masyarakat. Dalam kaitan dengan syarat sahnya suatu perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah bukanlah sesuatu yang dipertentangkan, justru syarat sahnya suatu perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan penyempurna dari sistem perkawinan adat yang ada. Artinya, kekuatan hukum perkawinan adat menjadi lebih sempurna, apabila perkawinan itu dilangsungkan seturut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berdasarkan hal-hal yang telah dijelaskan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sistem perkawinan adat sesungguhnya tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, justru memiliki sistem yang kuat saling kait mengait, dimana sisten perkawinan adat adalah merupakan penopang perkawinan dimaksud menjadi lebih kuat dan kokoh demi kehidupan keluarga yang harmonis dan sejahtera.Artinya, ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah merupakan penyempurna dari sistem perkawinan adat yang berlangsung di tengah-tengah Masyarakat.

Perbedaan pandangan terkait dengan sistem perkawinan adat dihubungkan dengan sah tidaknya perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, masih sering menjadi perdebatan. Dengan demikian, yang menjadi saran dalam penelitian ini adalah: segala bentuk pekawinan yang telah dan akan dilangsungkan secara adat, diharapkan pemerintah segera proaktif untuk mengesahkannya dalam bentuk penerbitan akte perkawinan.

Read online
File size392.39 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test