UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui . Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Data primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari teks-teks hukum sekunder digunakan dalam proses pengumpulan data. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan menggunakan metodologi deskriptif. Dalam putusan tersebut, ditetapkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP berdasarkan temuan penyelidikan. Berdasarkan alat bukti, visum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan keyakinan majelis hakim, hakim menjatuhkan hukuman lima (lima) bulan penjara kepada terdakwa. Namun hasil penelitian peneliti menunjukkan bahwa pengadilan keliru dalam menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa patut dianggap sebagai penganiayaan berat berdasarkan Pasal 351 ayat (2) karena kriteria penganiayaan berat telah dipenuhi berdasarkan kronologi perkara.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara fakta yang terjadi dengan putusan yang dijatuhkan oleh hakim.Hakim keliru dalam menetapkan bahwa perbuatan terdakwa tidak termasuk dalam kategori penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.Seharusnya, hakim lebih memperhatikan kronologis perkara dan bukti-bukti yang ada untuk memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.Pemberian hukuman yang ringan dapat mengurangi efek jera bagi pelaku dan tidak memberikan keadilan yang seimbang bagi korban.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dikembangkan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor non-yuridis yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana, seperti latar belakang terdakwa, kondisi sosial ekonomi, dan faktor psikologis lainnya. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis komparatif antara putusan pengadilan terhadap kasus penganiayaan yang serupa di berbagai wilayah, untuk mengidentifikasi adanya perbedaan penanganan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Ketiga, penting untuk meneliti efektivitas program pembinaan dan rehabilitasi bagi pelaku penganiayaan, dengan tujuan untuk mengurangi residivisme dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kompleksitas permasalahan penganiayaan dan memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini juga dapat memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan tindak pidana penganiayaan dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan harmonis.

  1. PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG | Jurnal Panah... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1930PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG Jurnal Panah doi 10 57094 jph v3i2 1930
  2. PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1353PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM doi 10 57094 jph v3i2 1353
  3. KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT | Jurnal Panah Hukum.... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1474KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT Jurnal Panah Hukum doi 10 57094 jph v3i2 1474
Read online
File size416.42 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test