UNRAMUNRAM

Jurnal PepaduJurnal Pepadu

West Lombok adalah salah satu wilayah dengan populasi dan keragaman sosial budaya yang tinggi di Nusa Tenggara Barat. Data dari Pengadilan Agama Giri Menang di Kabupaten Lombok Barat menunjukkan peningkatan konsisten dalam permohonan itsbat nikah (validasi hukum pernikahan), meningkat dari 1.192 kasus pada tahun 2021 menjadi 1.838 kasus pada tahun 2022. Tren ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang meningkat akan pentingnya sertifikat pernikahan sebagai bukti sah, tetapi juga menunjukkan adanya kelompok masyarakat yang enggan mendaftarkan pernikahan mereka secara resmi. Enggan mendaftarkan pernikahan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti hambatan ekonomi, minimnya pemahaman tentang prosedur pendaftaran, pernikahan di bawah umur, kesulitan mendapatkan izin poligami, dan belum memiliki anak sehingga tidak membutuhkan administrasi lanjutan. Sertifikat pernikahan berfungsi sebagai bukti otentik bahwa pernikahan tersebut sesuai dengan hukum agama dan negara. Namun, banyak individu yang menganggap pernikahan yang sah secara agama sudah cukup untuk kebutuhan sosial mereka. Untuk mengatasi pernikahan yang sudah berlangsung tetapi belum terdaftar, mekanisme judicial itsbat nikah menjadi solusi utama. Peran pemerintahan desa sangat penting dalam proses ini, karena mereka memiliki pemahaman mendalam tentang situasi dan kondisi warga masyarakatnya.

Perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan tidak hanya memiliki konsekuensi hukum bagi keduanya, tetapi juga terhadap anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.Oleh karena itu, pernikahan melahirkan hak dan kewajiban antara anak dan orang tuanya.Seorang anak membutuhkan bukti legalitas sebagai anak untuk menuntut hak-hak keperdataannya.Akta perkawinan adalah bukti legalitas satu-satunya, yang dibuat oleh pejabat berwenang, yaitu Kantor Urusan Agama untuk masyarakat Muslim dan Kantor Catatan Sipil untuk masyarakat non-Muslim.Jika tidak memiliki akta perkawinan, negara memberikan solusi melalui itsbat atau pengukuhan pernikahan di Pengadilan Agama untuk Muslim dan Pengadilan Negeri untuk non-Muslim.Diperlukan peningkatan edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang pentingnya pendaftaran pernikahan sebagai dasar perlindungan hukum bagi istri dan anak, terutama untuk mencegah dampak negatif dari praktik perkawinan yang tidak tercatat.Pemerintah, lembaga keagamaan, dan tokoh masyarakat perlu bersinergi untuk mendorong masyarakat melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama dan negara.Selain itu, prosedur itsbat nikah harus lebih mudah diakses, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil, agar setiap keluarga memperoleh kepastian hukum yang layak.Pendekatan persuasif berbasis nilai agama dan budaya lokal juga perlu dikembangkan agar pemahaman masyarakat semakin kuat dan menyeluruh.

Untuk memperkuat perlindungan hak-hak keperdataan anak, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang dampak positif dan negatif dari praktik itsbat nikah dalam konteks Indonesia. Penelitian ini dapat fokus pada bagaimana itsbat nikah dapat menjadi solusi bagi pernikahan yang tidak tercatat, serta bagaimana proses ini dapat dioptimalkan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi keluarga. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi strategi-strategi edukasi dan sosialisasi yang efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendaftaran pernikahan. Penelitian ini dapat mencakup studi kasus di berbagai daerah, termasuk daerah terpencil, untuk memahami tantangan dan peluang dalam mengakses prosedur itsbat nikah. Akhirnya, penelitian juga dapat menyelidiki peran pemerintah, lembaga keagamaan, dan tokoh masyarakat dalam mendorong masyarakat untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama dan negara, serta bagaimana sinergi antara pihak-pihak ini dapat ditingkatkan untuk mencapai tujuan tersebut.

Read online
File size312.33 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test